Masih Tersisa 57,14 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Yogya, Pemkot Kebut Penataan

Pemkot Yogyakarta masih memiliki pekerjaan rumah, lantaran sisa kawasan kumuh yang berada di kisaran 57,14 hektare harus diselesaikan hingga 2031.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
Dok. Dinas PUPKP Kota Yogya
Hasil penataan kawasan kumuh dengan konsep Mahananni, di Terban, Gondokusuman, Kota Yogya. 

TRIBUNJOGJA.COM - Upaya penataan yang dilakukan Pemkot Yogya berhasil menekan luasan kawasan kumuh secara signifikan.

Meski demikian, eksekutif masih memiliki pekerjaan rumah, lantaran sisa kawasan kumuh yang berada di kisaran 57,14 hektare harus diselesaikan hingga 2031.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, mengatakan, amanat itu tertuang dalam SK Wali Kota Yogya No 158 Tahun 2021.

Saat SK tersebut diterbitkan, luasan kawasan kumuh di Kota Yogya masih di angka 80,94 hektare dan harus dituntaskan dalam 10 tahun.

"Sejauh ini Pemkot Yogya sudah mengurangi 23,80 hektare kawasan kumuh, sehingga masih menyisakan 57,14 hektare," tandasnya, Kamis (16/1/25).

Oleh sebab itu, sepanjang 2025, Pemkot Yogyakarta kembali melangsungkan penataan kawasan kumuh, dengan menyasar beberapa titik sekaligus.

Dalam melakukan penataan, pihaknya tidak sebatas menyasar hunian warga, tetapi juga beberapa parameter lain, agar status kawasan kumuh benar-benar terentaskan.

"Seperti pembangunan jalan, saluran air minum, drainase, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, serta pembangunan proteksi kebakaran," katanya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved