Penyerahan JKM kepada Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Secang

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Magelang, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Istimewa
KPU Jateng dan Magelang, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada orang tua almarhum Mifta Nur Ikhsan (22), anggota KPPS TPS 010 di Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang 

Kepala Cabang BP Jamsostek Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menambahkan bahwa santunan ini merupakan manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, Mifta Nur Ikhsan (alm.) telah diikutsertakan dalam program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

"Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari program JKM, yakni besarnya Rp 42 juta. Tentu ini tidak bisa mengganti anggota keluarga yang meninggal, tapi kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved