Jadwal Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto akan digelardi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih mengatakan sidang akan digelar pada hari Selasa.

"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna dihubungi Selasa (14/1/2025). 

KPK sebelumnya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

KPK sendiri sudah memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025) lalu.

Tim Hukum PDIP kemudian meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.

Baca juga: Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Setelah Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam 

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.

Tessa menjelaskan alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.

Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda. 

Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved