Sebaiknya Waspada Jika Mau Ganti Oli Mesin, Pria di Cilacap Ini Palsukan Berbagai Merek Terkenal

Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya lebih berhati-hati saat mengganti oli mesin.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Konferensi pers kasus pembuatan oli palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, CILACAP - Para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya lebih berhati-hati saat mengganti oli mesin.

Jika kalian ingin mengganti oli mesin, pastikan terlebih dahulu oli yang akan kalian gunakan benar-benar asli.

Sebab, baru-baru ini jajaran Polres Cilacap, Jawa Tengah membongkar praktik pembuatan oli palsu di salah satu rumah warga di Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Polisi menetapkan seorang warga berinisial BP (47) sebagai tersangka.

Dalam menjalankan praktik kotornya, BP memalsu oli mesin dari berbagai merek terkenal.

Saat melakukan penggrebekan ke rumah BP, polisi juga mengamankan ratusan oli palsu siap edar, beberapa drum oli bekas, serta ratusan botol oli kosong.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono praktik pemalsuan oli ini dilakukan oleh tersangka sejak 8 bulan terakhir.

 "Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak bulan Juni 2024," ujar Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2024).

Baca juga: Nama Nurhayati Paling Banyak Digunakan di Indonesia, Ada 254.922 Perempuan Bernama Nurhayati

Untuk memproduksi oli palsu, kata Ruruh, pelaku memanfaatkan oli bekas yang diolah dengan beberapa bahan campuran lainnya.

Oli bekas tersebut dicampur dengan zat kimia tertentu untuk menjernihkan dan parafin untuk mengentalkan cairan.

Sementara botol yang digunakan diambil pelaku dari wilayah Solo, Jawa Tengah.

Selanjutnya, produk tersebut dikemas seperti oli baru menggunakan mesin pres.

 "Tersangka memperoleh botol oli dari seseorang di wilayah Solo. Botol tersebut juga telah dilengkapi dengan label berbagai merek oli yang biasa digunakan untuk sepeda motor," tambah Ruruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved