Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kasus Perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Berkas perkara kasus perundungan pelajar SMP itupun sudah diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM
Pelaku kasus bullying atau perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu ditangkap oleh kepolisian. 

TRIBUNJOGJA.COM, CILACAP - Upaya diversi yang dilakukan oleh Polres Cilacap dalam akasus perundungan siswa SMP gagal.

Kasus perundungan itupun tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berkas perkara kasus perundungan pelajar SMP itupun sudah diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Penyerahan berkas tahap pertama dilaksanakan pada Senin (2/10/2023) kemarin.

"Kita telah menyerahkan berkas tahap satu kepada Kejaksaan, selanjutnya kami akan mengembangkannya dan menunggu hasil koreksi untuk menyelesaikan persiapan pengadilan," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.

Sementara itu, Kajari Cilacap, Sunarko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap satu dari Polresta Cilacap kemarin.

Sunarko menyatakan bahwa Kejari Cilacap sedang memeriksa berkas perkara tersebut.

Selama proses pelimpahan kasus, mereka akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap, terutama jika ada hal-hal yang perlu ditambahkan sebelum kasus ini diserahkan ke Pengadilan.

"Kami telah menunjuk Jaksa. Kami memerlukan waktu untuk menilai apakah berkas ini sudah memenuhi syarat untuk tahap dua, dan jika sudah lengkap, kami akan langsung mengirimkannya ke Pengadilan," katanya.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, Polresta Cilacap telah mencoba melakukan diversi dalam menangani kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang menjadi viral.

Upaya diversi yang dilakukan pada Sabtu (30/9) akhirnya ditolak oleh keluarga korban, sehingga kasus perundungan ini akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved