Kronologi Pemuda di Sumbar Nekat Bakar Motor Miliknya Saat Hendak Ditilang Polisi
Kesal karena polisi hendak menilang, seorang pemuda asal Palembang malah membakar motor Suzuki Satria FU miliknya di Pasaman Barat
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PASAMAN BARAT – Kesal karena polisi hendak menilang, seorang pemuda asal Palembang malah membakar motor Suzuki Satria FU miliknya di Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Pemuda bernama Trison tersebut kesal karena polisi menilangnya ketika dirinya hendak menuju ke Sibolga Sumatera Utara.
Sepeda motor yang dikendarai oleh Triston memang tidak dilengkapi dengan plat nomor serta surat-surat.
Tak hanya itu, Trison juga tidak mengenakan helm saat melintas di depan Masjid Agung Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.
Video Trison membakar sepeda motor miliknya itu pun langsung viral di media sosial.
Terus bagaimana kronologi Trison sampai membakar motornya sendiri?
Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian bermula saat Trison hendak menuju ke Sibolga dengan menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di depan Masjid Agung Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (9/1/2025), Trison tidak memakai helm dan kendaraannya tidak memiliki plat nomor.
Polisi yang bertugas di pos Simpang Pasaman Baru pun langsung mengejarnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh Trison tersebut.
"Pelaku ini melintas di persimpangan Pasaman Baru datang dari arah Simpang Empat Bundaran menuju arah Kantor Bupati dengan tidak mengenakan helm, makanya petugas kita yang berjaga di pos Simpang Pasaman Baru mendatanginya," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, Rina Aryanti, Kamis (9/1/2025) malam.
Petugas yang mendatangi Trison langsung menanyakan surat-surat kendaraan.
Namun saat itu Trison tidak bisa menunjukannya.
Dia tiba-tiba langsung membakar sepeda motor miliknya itu di depan anggota yang hendak menilangnya.
"Pelaku tidak memiliki kelengkapan dokumen yang akhirnya diduga karena panik, pelaku membakar kendaraannya itu," jelasnya.
Baca juga: Dua Serangan Harimau Dalam 4 Hari, Seorang Warga Tewas, Sapi Juga Mati Dimangsa
Trison akhirnya berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Satlantas untuk dimintai keterangan.
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku membakar kendaraannya karena emosi saat petugas kita akan melakukan penindakan tilang dikarenakan kendaraan pelaku tidak memiliki dokumen, sebab pelaku membeli kendaraannya di tempat rongsokan," lanjutnya.
Trison yang semula hendak ke Sibolga, Sumatra Utara ini akhirnya difasilitasi oleh jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat untuk dapat pulang ke kampungnya di Sibolga.
"Kami fasilitasi dengan mengantarkannya ke Panti, Kabupaten Pasaman dan kita berkoordinasi dengan Polsek Panti untuk membantu mencarikan kendaraan karena kendaraan dari Pasaman Barat menuju Sibolga minim, makanya kita ambil alternatif untuk mencarikan kendaraan dari Kabupaten Pasaman," pungkasnya.
Sementara itu, Trison mengakui kesalahannya yang membakar kendaraannya saat diberhentikan dan diperiksa oleh petugas Satlantas.
Ia mengaku panik karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Saya minta maaf kepada kepolisian karena telah membakar kendaraan saya sehingga berakibat seperti ini, karena saya panik akan pulang ke Sibolga," ungkapnya.
Ia mengaku telah dua hari melakukan perjalanan dari Rokan Hulu, Riau dengan tujuan ke Sibolga, Sumatra Utara.
Ia juga menyampaikan pemohonan maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan dan video kejadian sudah viral.
"Saya minta maaf kepada masyarakat karena videonya juga sudah viral, ini kesalahan saya, bukan kesalahan polisi," ujarnya. (*)
Potret Mandeh Kini: Surga di Selatan Sumbar yang Belum Diberi Atap |
![]() |
---|
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Sepekan Pertama Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul, Polisi Tindak 1.846 Pelanggar Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kapolresta Sleman soal Denda Tilang Masuk Rekening Pribadi Anggota: Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.