Berita Viral
Selembar Surat Akhiri Karier Sandi Butar Butar Setelah 9 Tahun Mengabdi Melawan Api
Kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Keputusan ini, menurut pihak dinas, diambil berdasarkan evaluasi internal terhadap kinerjanya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran yang telah mengabdikan dirinya selama lebih dari sembilan tahun di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kini menghadapi kenyataan pahit.
Kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Keputusan ini, menurut pihak dinas, diambil berdasarkan evaluasi internal terhadap kinerjanya.
"Ini adalah hasil dari evaluasi tahunan yang kami lakukan. Hasil tersebut menyatakan bahwa kontrak Sandi tidak dapat diperpanjang," ujar Tesy Haryanti, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Selembar Surat
Surat keputusan yang diterima Sandi pada 2 Januari 2025 menjadi penanda akhir dari perjalanannya sebagai petugas pemadam kebakaran.
Baca juga: VIRAL Komedian Dede Sunandar Kerja di Kafe PIK, Sepi Job di TV, Uang Habis untuk Nyaleg Pilkada 2024
Surat bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 itu menyebutkan bahwa masa kerja Sandi resmi berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, tercantum alasan bahwa kontraknya tidak diperpanjang, tanpa rincian lebih lanjut mengenai evaluasi kinerjanya.
Tesy menekankan bahwa keputusan ini bukanlah pemecatan.
"Ini adalah pemberitahuan bahwa kontrak tidak diperpanjang, bukan surat pemecatan," jelasnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang kinerja Sandi yang menjadi dasar keputusan tersebut, Tesy enggan memberikan penjelasan mendalam.
“Kalau ada yang ingin tahu rinciannya, bisa langsung menghubungi UPT Cimanggis,” ujarnya.
Sandi memulai kariernya di Dinas Damkar Depok pada 10 November 2015.
Selama hampir satu dekade, ia telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya: mulai dari menyelamatkan korban kebakaran hingga melawan api di medan yang sulit. Namun, kini, perjalanan panjang itu tiba-tiba terhenti.
Bagi banyak orang, keputusan ini terasa mengejutkan, terutama mengingat waktu panjang yang telah dihabiskan Sandi di garda depan penanganan bencana kebakaran.
Namun, Tesy menegaskan bahwa evaluasi kinerja tahunan adalah prosedur standar yang diterapkan kepada semua petugas.
6 Fakta Aturan KPU Terbaru Soal Dokumen Capres-Cawapres Jadi Informasi Publik yang Dikecualikan |
![]() |
---|
Viral Video Prabowo di Bioskop, Ternyata Sudah Berakhir Penayangannya |
![]() |
---|
Rangkuman Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Pamer BCA Prioritas dan Hina Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Ferry Irwandi, Menurut UU ITE dan Putusan MK, TNI Tidak Boleh Laporkan Warga Sipil |
![]() |
---|
VIRAL Aksi Ugal-ugalan Remaja di Klaten, Polisi Amankan Tujuh Motor dan Sejumlah Pelajar SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.