Pilkada Klaten 2024

Paslon Bupati Pilkada Klaten 2024 Herry-Wahyu Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) nomor urut 2 di Pilkada Klaten, Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan, mengajukan permohonan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Paslon Bupati nomor urut 2, Herry Wibowo-Wahyu Adhi Dermawan, saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Klaten 

"Kami menganggap penyelenggara pemilu itu tidak fairplay atau tidak adil, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, sehingga tidak transparan. Jadi 02 merasa tidak ada keberpihakan yang equal, yang seharusnya diberikan kepada semua paslon," tuturnya.  

Menurutnya, menjadi penyelenggara pemilu itu harus amanah dan menjalankan perintah Undang-Undang dengan baik. Artinya harus berdiri di semua pihak, jangan ada paslon yang merasa tidak dipihakki. 

"Saya juga ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu bahwa ketika diberi tanggung jawab harus melaksanakan sesuai fungsinya. Serta memberikan pendidikan politik yang baik bahwa memilih pemimpin jangan pragmatis dan transaksional," tandasnya. 

Terkait gugatan sengketa tersebut, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menuturkan sedang menyiapkan jawaban dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sidang di MK. Pihaknya mengaku sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI. 

"Tadi kami konsultasi dengan KPU RI. Untuk jadwal sidang Kabupaten Klaten 9 Januari 2025, kami sedang menyiapkan jawaban dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk sidang di MK," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved