Inilah Rincian Biaya Naik Haji 2025, Calon Jemaah Bayar Perjalanan Haji Rp55,43 Juta
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 perseb dari total BPIH 2025
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Penurunan biaya itu setelah keputusan antara Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Pada raker itu menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024) dilansir dari laman Kemenag.

BPIH terdiri atas dua komponen.
Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota.
Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus
Apresiasi DPR
Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.
DPR Sahkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPH Resmi jadi Kementrian Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Di Indonesia, Jemaah Sakit Parah Lolos Naik Haji, Kepala BP Haji: Saya Ditegur Kementerian Saudi |
![]() |
---|
Selasa Depan, BP Haji Bakal Resmi jadi Kementrian |
![]() |
---|
KPK Sita Barbuk Catatan Keuangan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kankemenag Kulon Progo Perkirakan Peserta Ibadah Haji 2026 Capai 241 Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.