Kapan Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 ? 

Tercatat, ada 284 gugatan terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengadakan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Pelantikan ini rencananya digelar pada Februari 2025, namun Mahkamah Konstitusi (MK) masih memproses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, jadwal pelantikan masih akan dibahas bersama Presiden Prabowo dalam waktu dekat.

"(Jadwal pelantikan) akan dirapatkan dengan Bapak Presiden," kata Bima kepada media, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Alasan Hasto Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan berkonsultasi dengan MK untuk memastikan jadwal tersebut.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih rencananya akan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, proses perselisihan hasil pemilu di MK yang dijadwalkan selesai paling lambat 13 Maret 2025 dapat memengaruhi jadwal ini.

Proses Sengketa di MK

Tercatat, ada 284 gugatan terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ada daerah yang tidak mengalami gugatan, tetapi banyak juga yang harus melalui proses di MK. Jadi, kita harus menunggu hasil akhirnya untuk menjamin keserentakan pelantikan,” jelas Bima.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak.

Namun, dengan adanya proses sengketa, jadwal tersebut kemungkinan akan disesuaikan.

Kemendagri berencana mengatur jadwal baru dalam waktu dekat untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar.

Selain menentukan jadwal pelantikan, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran terkait kemungkinan pelaksanaan Pilkada ulang, terutama di daerah yang menghadapi sengketa. 

Langkah ini penting untuk mengantisipasi jika hasil sengketa memutuskan perlunya pemungutan suara ulang. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved