Alasan Hasto Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sudah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku pada Senin (6/1/2025) hari ini.
Namun demikian, Hasto dipastikan tidak bisa menghadiri panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK hari ini.
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sudah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Hasto saat ini tengah mempersiapkan kegiatan peringatan HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Komentar Budiman Sudjatmiko Soal Dokumen Milik Hasto yang Dititipkan ke Connie Bakrie
Ronny menegaskan, Hasto dan PDIP taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.
Dia juga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujar Ronny.
Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicara, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.
Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.
Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK.
Salah satu pemeriksaan terjadi pada 10 Juni 2024, di mana penyidik menyita barang-barang miliknya, termasuk telepon genggam dan tas. (*)
| Bupati Muara Enim Terciduk OTT KPK, Kasus Dugaan Suap Pengadaan |
|
|---|
| KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp4,2 Miliar ke Pemkab Magelang, Supaya Bermanfaat bagi Rakyat |
|
|---|
| Hakim Sulistiyanto Kabulkan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangka Gugur |
|
|---|
| KPK 'Sapu Bersih' Pemkab Tulungagung: Dari Bupati, Sekda, hingga Direktur RSUD Diamankan |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Kenaikan PAD Jogja Rp1 Triliun, Dorong Rekonsolidasi Fiskal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/hasto-usai-tersangka-kpk.jpg)