Kronologi Perampasan Sopir Pikap di Tol Tanjung Priok, Pelaku Ancam Korbannya Pakai Celurit

Sejumlah pria bersenjata tajam merampok pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar Instagram @Jakut_Update
seorang pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2025), menjadi korban perampokan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sejumlah pria bersenjata tajam merampok pengemudi mobil yang terjebak macet di Tol Akses Tanjung Priok KM 13+500, Sungai Bambu, Jakarta Utara pada Jumat (3/1/2025).

Detik-detik para pelaku melakukan aksinya itu viral setelah diunggah di media sosial oleh akun @Jakut_Update di Instagram.

Dalam video yang beredar, tiga pelaku yang menargetkan seorang pengemudi mobil yang terjebak macet.

Para pelaku terlihat mengenakan topi dan berbagai jenis pakaian, seperti kemeja lengan panjang dan jaket biru dongker.

Salah satu pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dari kaca kanan mobil.

"Terjadi perampasan di pintu tol Plumpang, Walikota Tanjung Priok, setelah magrib. Posisi lagi macet, pelaku membawa sajam, mengambil dompet beserta isinya," tulis akun tersebut dalam keterangannya. 

Pascaviralnya kejadian itu, polisi yang juga mendapatkan laporan dari dua korban perampokan langsung bergerak cepat.

Setelah mengantongi bukti dan petunjuk, polisi akhirnya mengamankan salah satu pelaku yang diketahui berinisial MAS.

MAS diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dikutip dari Kompas.com, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi mengatakan satu pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah pelaku yang berperan menodongkan celurit kepada korban.

“Kita amankan baru satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit pada korban,” kata Fauzan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Fauzan, aksi pemerasan itu dilakukan oleh enam orang pelaku.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya.

Polisi menjerat MAS dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Kakek di India Hidup Lagi Setelah Dinyatakan Meninggal Dunia, Berawal dari Polisi Tidur

Kronologi

Fauzan mengungkapkan, perampasan yang dilakukan oleh kelompok MAS ini bermulla saat para pelaku berkumpul di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melihat kondisi jalanan mulai macet, para pelaku langsung mendekati target yang diincarnya.

“Jadi, sebelum peristiwa terjadi, para pelaku terlebih dahulu berkumpul di area sekitaran TKP. Setelah itu, baru mereka melihat kondisi jalanan, dalam keadaan padat, mereka langsung melakukan aksinya,” ujarnya.

Fauzan mengatakan, keenam pelaku ini sengaja menunggu jalan tol menuju Plumpang ini macet, yaitu sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah kendaraan padat, mereka melakukan pemerasan pada sejumlah pengendara mobil yang kacanya terbuka.

 “Di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum untuk para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” kata Fauzan.

Sambil membawa celurit, keenam orang ini mendatangi mobil-mobil dengan kaca terbuka dan melakukan pengancaman.

Kemudian, mereka merampas barang-barang milik korban.

Fauzan mengatakan, tidak lama setelah kejadian perampasan ini terjadi, dua korban melaporkan peristiwa yang mereka alami di Polres Metro Jakarta Utara.

“Tidak berjeda lama terdapat dua korban yang membuat LP di Polres Jakarta Utara,” imbuh dia.

Korban pertama pengendara mobil Grandmax melaporkan sebuah tas berisi dokumen pribadi diambil oleh para terduga pelaku.

Sementara, korban kedua yang menggunakan mobil pickup melaporkan perampasan satu buah handphone.

“Masing-masing korban mengalami luka yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung yang mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan,” kata Fauzan lagi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved