Mahasiswa UIN Jogja: Penghapusan Presidential Threshold untuk Demokrasi yang Lebih Inklusif

Menurutnya, kalau sistem pilpres masih menggunakan Presidential Threshold 20 persen, maka akan sulit mendapatkan tokoh baru.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Ki-ka: Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia dan Faisal Nasirul Haq, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan uji materiil Pasal 222 UU Pemilu ke MK, Jumat (3/1/2025) di kampus. MK mengabulkan permohonan mereka untuk menghapus presidential threshold pada Kamis (2/1/2025) 

Menurutnya, kalau sistem pilpres masih menggunakan Presidential Threshold 20 persen, maka akan sulit mendapatkan tokoh baru.

“Kami tidak memperjuangkan partai-partai kecil, yang kami perjuangkan hak kami selaku pemilih yang tidak bisa memilih calon sesuai representasi atau keinginan kami,” paparnya.

Sementara, mahasiswa pemohon lain, Faisal Nasirul Haq menambahkan, fokus dari putusan ini adalah untuk memberikan akses.

Dia menilai, yang paling penting adalah ada jalan dulu.

“Kemudian, kita punya banyak opsi capres dan cawapres. Itu dulu,” terangnya.

Enika menerangkan, adanya uji materiil itu juga bisa mengurangi polarisasi politik yang cukup tajam dan memberikan alternatif pilihan.

“Kami yakin, koalisi akan terbentuk secara alami. Bagaimanapun juga, kontestasi politik ini cukup besar, maka parpol akan secara alamiah bergabung. Sebagaimana terjadi di tahun 2004, mereka secara sadar, memutuskan untuk bergabung, meski sudah memiliki suara,” jelas dia.

Ia menegaskan, mereka tidak terlibat dalam aliansi partai politik manapun.

Empat mahasiswa itu mengajukan permohonan setelah Pilpres 2024 selesai, yakni pada 23 Februari 2024.

“Momentum ini sebagai bukti bahwa permohonan yang diajukan kami bukanlah permohonan yang bersifat politis, melainkan murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional para pemohon,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved