Respon Keputusan Presiden Prabowo Soal PPN 12 Persen, MPBI DIY: Kemenangan Rakyat

Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN disambut baik oleh berbagai pihak

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 disambut baik oleh berbagai pihak.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, menyebut pembatalan tersebut sebagai kemenangan rakyat.

“Keputusan ini adalah hasil perjuangan panjang rakyat. Mulai dari pernyataan sikap, petisi, hingga aksi nyata, semua dilakukan untuk menolak kebijakan yang memberatkan masyarakat. Pada November 2024, bahkan buruh telah menyatakan siap mogok jika PPN 12 persen tetap dijalankan,” ungkap Irsad, Kamis (2/1/2025).

MPBI DIY juga mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif PPN hingga 7 persen.

Menurut mereka, langkah tersebut akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, termasuk pengurangan beban biaya hidup, peningkatan daya beli, peningkatan konsumsi domestik, dan meredam tekanan inflasi.

“Tarif PPN yang lebih rendah akan membuat harga barang dan jasa lebih terjangkau, meningkatkan daya beli masyarakat, dan merangsang pertumbuhan ekonomi,” tambah Irsad.

MPBI DIY berharap pemerintah terus mengedepankan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“Penurunan PPN hingga 7 persen akan memberikan dampak positif lebih besar bagi buruh dan masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan rekomendasi ini,” pungkas Irsad.

Baca juga: Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen, Tetap 11 Persen hingga Bebas PPN

Fokus Kenaikan PPN pada Barang Mewah

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang yang dimaksud meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house.

“Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas pembebasan pajak atau PPN nol persen tetap tidak dikenakan pajak. Tarif PPN untuk barang lain tetap 11 persen, seperti yang berlaku sejak 2022,” ujar Presiden.

Presiden juga mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun yang mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik, hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berjalan lancar. Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.

“Kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan lainnya tetap bebas dari pungutan PPN,” tegasnya. (han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved