Tips dan Cara

BAGAIMANA CARA Klaim Diskon PLN 50 Persen? Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan PT PLN (

Dok.istimewa
Ilustrasi meter token PLN 

Pelanggan juga tidak perlu melakukan registrasi apapun karena diskon secara otomatis akan terpasang oleh sistem digital PLN.

PLN memberikan promo diskon 50 persen, tapi jangan salah paham dulu! 

Diskon ini bukan berarti harga token listriknya dipotong. 

Misalnya, biasanya dengan Rp100 ribu kamu dapat 73 kWh, lewat promo ini, kuota listrik yang kamu dapat jadi dua kali lipat, yaitu 146 kWh. Seru, kan?

Meski demikian, itu ada syaratnya. Diskon ini diberikan maksimal untuk pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan. 

Kalau pemakaian kamu melewati batas itu, kelebihan listriknya dihitung dengan tarif normal, ya. 

Jadi, penting banget tahu batas maksimal pemakaian sesuai daya listrik di rumahmu:

  • Daya 450 VA: Maksimal 324 kWh.
  • Daya 900 VA: Maksimal 648 kWh.
  • Daya 1.300 VA: Maksimal 936 kWh.
  • Daya 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh.

Misalnya, rumahmu pakai daya 900 VA. Dengan diskon ini, kamu bisa dapat sampai 648 kWh untuk satu bulan. 

Namun, kalau kebutuhanmu lebih dari itu, kelebihannya tetap dihitung dengan tarif normal. Jadi, nyetok listrik di atas batas ini nggak bisa memanfaatkan diskon 50 persen, ya.

Dengan promo ini, pengguna listrik prabayar dan pascabayar sama-sama diuntungkan. 

Pastikan kamu beli token sesuai kebutuhan dan perhatikan batas maksimalnya supaya manfaat diskonnya terasa maksimal!

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved