Bunga Pinjol Turun Mulai 1 Januari 2025, Berikur Detail dan Ketentuannya

Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga pinjaman online (pinjol).

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: Bunga Pinjol Turun Mulai 1 Januari 2025, Berikur Detail dan Ketentuannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga pinjaman online (pinjol).

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mendukung pertumbuhan sektor pendanaan berbasis teknologi, meningkatkan akses keuangan masyarakat, dan memperkuat pendanaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Update Harga BBM Non-Subsidi Januari 2025: Pertamax Turbo hingga Dexlite Alami Kenaikan

Alasan Penurunan Bunga Pinjol

  1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan suku bunga yang lebih rendah, diharapkan sektor pendanaan berbasis teknologi mampu menjangkau lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha.
  2. Dukungan untuk UMKM: Penyesuaian ini sejalan dengan roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028 yang fokus pada pembiayaan sektor produktif.
  3. Keberlanjutan Industri: Langkah ini juga mempertimbangkan ketersediaan dana berkelanjutan dari para pemberi dana (lender).

Rincian Penurunan Bunga Pinjol

Berikut adalah besaran bunga pinjaman yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Pinjaman Konsumtif

Tenor < 6>Tenor > 6 bulan: 0,3 % per hari

Pinjaman Produktif

Usaha Mikro dan Ultra Mikro:Tenor < 6>Tenor > 6 bulan: 0,1 % per hari

Usaha Kecil dan Menengah (UKM):Tenor < 6>Tenor > 6 bulan: 0,1 % per hari

Syarat bagi Pemberi dan Penerima Dana Pinjol

OJK juga mengatur ketentuan baru untuk meningkatkan kualitas pendanaan, perlindungan konsumen, serta meminimalkan risiko hukum.

Syarat Penerima Dana

  • Usia Minimum: 18 tahun atau sudah menikah
  • Penghasilan Minimum: Rp 3 juta per bulan
  • Berlaku efektif untuk pemberi dan penerima dana baru atau perpanjangan paling lambat 1 Januari 2027.

Syarat Pemberi Dana

Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori:

Pemberi Dana Profesional

  • Lembaga jasa keuangan
  • Perusahaan berbadan hukum (Indonesia atau asing)
  • Individu dalam negeri dengan penghasilan > Rp 500 juta per tahun
  • Individu luar negeri (non-residen)
  • Pemerintah atau organisasi multilateral
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved