Rencana Kenaikan PPN 12 Persen 1 Januari 2025, Golkar: Pak Prabowo yang Akan Mengumumkan  

Pemerintah dikabarkan bakal memberi pengumuman soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto 

Tribunjogja.com Jakarta -- Pemerintah dikabarkan bakal memberi pengumuman soal rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Selasa (31/12/2024). 

Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun mengatakan, informasi itu diterima dirinya dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

“Hari ini (pengumuman) di Kementerian Keuangan. Saya dapat informasinya begitu dari Pak Mensesneg,” kata Misbakhun saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Selasa siang, dilansir dari kompas.com.

Namun demikian, Misbakhun tidak mengetahui kebijakan apa yang bakal disampaikan terkait PPN tersebut. 

Dia bilang, seluruhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

“Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan. Itu kewenangan penuh bapak presiden. Kita Partai Golkar memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan bapak presiden,” kata Misbakhun.

“Begitu bapak presiden mengumumkan, maka partai Golkar berada di belakang bapak presiden untuk melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi keputusan bapak presiden terkait kenaikan PPN 12 persen,” ucapnya. 

Rencana Kenaikan Pajak

Pemerintah bakal  menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. 

Namun, hingga saat ini, aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum juga terbit. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menyusun PMK tersebut bersama tim terkait. 

"Masih dalam pembahasan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Dia belum dapat memastikan kapan PMK yang mengatur kriteria barang dan jasa kena PPN 12 persen akan diterbitkan.

"Tunggu saja, kan ini baru tanggal 30. Dan besok juga masih tanggal 31, jadi tunggu saja ya nanti seperti apa aturan pelaksanaannya," ucapnya. 

"Kita juga menunggu dari tim yang lagi membahas," tambah dia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved