Pengadilan Korsel Resmi Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Yoon Suk Yeol
Pengadilan Korea Selatan saat ini telah mengeluarkan perintah untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEOUL - Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol memasuki babak baru.
Pengadilan Korea Selatan saat ini telah mengeluarkan perintah untuk menangkap Presiden Yoon Suk Yeol.
Perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol itu merupakan lanjutan dari pemakzulannya atas keputusannya memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, surat perintah penangkapan ini dikeluarkan pada Selasa (31/12/2024) pagi.
"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini," kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
"Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya," imbuh pernyataan itu.
Diketahui, penyidik yang menyelidiki Yoon atas deklarasi darurat militernya meminta surat perintah tersebut pada Senin setelah presiden yang diskors tersebut gagal melapor untuk diinterogasi untuk ketiga kalinya.
Yoon sempat menangguhkan pemerintahan sipil bulan ini, menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuknya dalam beberapa dekade.
Ia diskors dari tugas kepresidenannya oleh parlemen atas tindakan tersebut, tetapi putusan pengadilan konstitusi sedang menunggu apakah akan mengonfirmasi pemakzulan tersebut.
Baca juga: Permintaan Maaf CEO Jeju Air Pascakecelakaan Pesawat di Bandara Muan Korea Selatan
Pemimpin konservatif tersebut juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Surat perintah penggeledahan dikeluarkan sekitar 33 jam setelah diminta.
Menurut media lokal, hal itu merupakan waktu terlama dalam sejarah untuk sidang surat perintah penggeledahan.
Meskipun surat perintah penggeledahan telah dikeluarkan, tidak jelas apakah penyidik dan polisi akan dapat melaksanakannya.
Presiden sebelumnya telah menolak untuk mematuhi tiga surat perintah penggeledahan.
Polisi dikerahkan Selasa pagi di luar kediaman Yoon di pusat kota Seoul, dalam upaya untuk mencegah keributan.
Kim Ji Woong ZEROBASEONE Mendonasikan Rp 116 Juta untuk Korban Banjir Korea Selatan |
![]() |
---|
Kim Jong Kook Umumkan Pernikahan di Usia 49 Tahun, Bertepatan dengan 30 Tahun Debut |
![]() |
---|
SINOPSIS Film Korea My Daughter is a Zombie, Bukti Cinta Ayah Pada Anaknya |
![]() |
---|
Bule Korea Tewas Tenggelam Setelah Gagal Lepaskan Diri dari Harness Coccoon Saat Bermain Paralayang |
![]() |
---|
3 Aktris Korea dengan Perbedaan Penampilan yang Khas di Drama Sageuk Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.