Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Terima Putusan Mahkamah Agung Terkait Lahan PT AMI

Permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangun) milik PT AMI.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Sate Legendaris Pak Parto Kaliurang Menerima Putusan Mahkamah Agung terkait Lahan PT AMI, Selasa (24/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setelah melalui proses panjang, permasalahan kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk usaha Sate Pak Parto di kawasan wisata Kaliurang terselesaikan.

Gugatan Sate Parto kepada PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) terkait kepemilikan tanah yang digunakan untuk usaha Sate Parto di Kawasan Wisata Kaliurang sudah menemui titik terang.

Sate Parto yang memulai usahanya sejak tahun 1958 dan menjadi salah satu kuliner legendaris di Kaliurang. 

Namun belakangan menemui kendala lantaran kepemilikan lahan yang berada dikawasan wisata Kaliurang yang dikelola PT AMI.

Permasalahan muncul karena tanah yang digunakan untuk usaha tersebut adalah HGB (Hak Guna Bangun) milik PT AMI.

Sehingga pihak Sate Parto harus membayar sewa lahan kepada PT AMI. 

Pada 2019, penerus usaha Sate Parto menyampaikan gugatan ke ranah hukum atas kepemilikan lahan usaha tersebut. 

Hal ini menjadi polemik di media massa, bahkan sampai muncul pengaduan ke komnas HAM.  

Pada tanggal 29 April 2024 keluar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1250K/Pdt/2024 terkait sengketa antara Sate Parto dan PT AMI yang memenangkan PT AMI dan menyatakan asset tanah yang digunakan Sate Parto adalah dalam penguasaan PT AMI. 

Dengan adanya keputusan MA tersebut, Direktur Utama PT AMI, Priyatno B Hernowo, menyampaikan keputusan hukum berkekuatan tetap tersebut harus dijalankan semua pihak. 

"Sate Parto menerima putusan hukum tersebut dan menyampaikan akan mencabut aduan kepada pihak lain, termasuk aduan ke Komnas HAM," katanya.

Mereka juga akan menjalankan segala kewajiban, termasuk membayar sewa lahan yang belum dibayarkan sejak perkara hukum di pengadilan.  

PT AMI menyampaikan bahwa lahan usaha Sate Parto tersebut termasuk dalam kerja sama pengelolaan dengan Kaliurang Park dengan pengelolanya PT Semesta Alam Jogja (PT SAJ) sejak Maret 2023. 

PT SAJ sebagai pengelola Kaliurang Park dimana lahan usaha tersebut berada, berkomitmen membantu usaha Sate Parto selama masa kerjasama (20 tahun) dengan kewajiban seperti yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT AMI dan PT SAJ.

Direktur Utama PT SAJ, Agung Trianto, menyampaikan pihaknya menyambut baik dan berkolaborasi dengan Sate Parto untuk menjadi bagian dari ekosistem Kaliurang Park

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved