AKHIR Cerita Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung yang Beraksi Kota Magelang

aksi pencurian enam sepeda motor di sebuah indekos kawasan Potrobangsan, Kota Magelang, menjadi viral di media sosial. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Polres Magelang Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang 

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan jika pelaku beraksi pada malam hingga dini hari 

"Dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku mencuri motor yang terparkir di area kos. Setelah itu, kendaraan hasil curian langsung dibawa ke Indramayu untuk dijual,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (23/12/2024). 

Komplotan ini terdiri dari sembilan orang pelaku yang memiliki peran masing-masing. 

Dua pelaku utama, “JU” alias DEDE (26), warga Lampung Timur, dan “NS” (22), warga Lampung Timur, bertugas sebagai eksekutor dan pengatur rencana pencurian

Sisanya, “AN” alias UTANG (21), “FR” alias EGI (27), “AM” alias PONYOK (24), “AA” alias CETOK (24), serta tiga pelaku lainnya, berperan sebagai pengangkut dan penadah hasil curian di Indramayu.

“Para pelaku mengincar kos-kosan yang minim pengawasan. Mereka terlebih dahulu survei menggunakan Google Maps untuk menentukan sasaran. 

“Setelah motor dicuri, pelat nomor diganti dan dikirim ke Indramayu menggunakan kunci kontak palsu yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Adapun lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi beberapa rumah kos di Kelurahan Potrobangsan dan Kramat Selatan. 

Di lokasi-lokasi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur delapan unit sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Scoopy, dan Kawasaki D’Tracker.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kunci palsu, tiga pasang plat nomor palsu, dan delapan unit sepeda motor hasil curian.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Ada dua pelaku lainnya, yaitu ‘RD’ dan ‘KS’, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wakapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga. 

“Kami sarankan agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” pungkasnya.(Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved