AKHIR Cerita Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung yang Beraksi Kota Magelang

aksi pencurian enam sepeda motor di sebuah indekos kawasan Potrobangsan, Kota Magelang, menjadi viral di media sosial. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Polres Magelang Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang 

Tribunjogja.com Magelang -- Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Kota Magelang

Kasusnya adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh spesialis pencurian sepeda motor. 

Polres Magelang Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang
Polres Magelang Kota berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Awal Mula Kasus

Diwartakan beberapa waktu lalu, aksi pencurian enam sepeda motor di sebuah indekos kawasan Potrobangsan, Kota Magelang, menjadi viral di media sosial. 

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut memberikan keterangan:

“Ada Aksi Pencurian Di Potrobangsan, 6 Motor Hilang Dalam Semalam!!! Hati-hati, sedang marak maling di beberapa titik di Magelang akhir-akhir ini. Banyak warganet melaporkan kehilangan, mulai dari teras rumah seperti sepatu, sandal, tempe, hingga motor. Yuk tingkatkan kewaspadaan, Masyarakat!”.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, membenarkan adanya kejadian tersebut. 

Ia menjelaskan, pencurian terjadi di parkiran dua indekos di Jalan Kapten Yahya, Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, pada Jumat (13/12/2024) dini hari.

“Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bersama empat penghuni kos lainnya baru saja pulang ke indekos.

“Namun, pada pagi harinya, mereka mendapati motor-motor mereka sudah tidak ada di tempat,” ujar Iwan saat dihubungi, Jumat (13/12/2024).

Menurut Iwan, aksi pencurian berlangsung di dua tempat berbeda dalam kawasan yang sama. 

Rinciannya di indekos Budi Mun, dua unit sepeda motor dilaporkan hilang. 

Sementara di indekos Putri Rahayu, empat unit motor lenyap.

“Total kerugian dari enam unit sepeda motor mencapai sekitar Rp68 juta. Para korban telah melapor dan memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Magelang Kota,” tambah Iwan.

Ungkap Kasus

Polres Magelang Kota meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah rumah kos di wilayah Magelang Utara, Kota Magelang

Komplotan ini diduga telah mencuri delapan unit sepeda motor dalam rentang waktu empat hari terhitung sejak 13 hingga 17 Desember 2024.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menjelaskan jika pelaku beraksi pada malam hingga dini hari 

"Dengan menggunakan kunci palsu, para pelaku mencuri motor yang terparkir di area kos. Setelah itu, kendaraan hasil curian langsung dibawa ke Indramayu untuk dijual,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (23/12/2024). 

Komplotan ini terdiri dari sembilan orang pelaku yang memiliki peran masing-masing. 

Dua pelaku utama, “JU” alias DEDE (26), warga Lampung Timur, dan “NS” (22), warga Lampung Timur, bertugas sebagai eksekutor dan pengatur rencana pencurian

Sisanya, “AN” alias UTANG (21), “FR” alias EGI (27), “AM” alias PONYOK (24), “AA” alias CETOK (24), serta tiga pelaku lainnya, berperan sebagai pengangkut dan penadah hasil curian di Indramayu.

“Para pelaku mengincar kos-kosan yang minim pengawasan. Mereka terlebih dahulu survei menggunakan Google Maps untuk menentukan sasaran. 

“Setelah motor dicuri, pelat nomor diganti dan dikirim ke Indramayu menggunakan kunci kontak palsu yang sudah disiapkan,” tambahnya.

Adapun lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi beberapa rumah kos di Kelurahan Potrobangsan dan Kramat Selatan. 

Di lokasi-lokasi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur delapan unit sepeda motor, termasuk Honda Beat, Honda Scoopy, dan Kawasaki D’Tracker.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kunci palsu, tiga pasang plat nomor palsu, dan delapan unit sepeda motor hasil curian.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut. Ada dua pelaku lainnya, yaitu ‘RD’ dan ‘KS’, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wakapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga. 

“Kami sarankan agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” pungkasnya.(Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved