Tiga Bulan, Polres Klaten Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Amankan 48,85 Gram Sabu dan 5.770 Pil Koplo
Satres Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satres Narkoba Polres Klaten berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, mulai 21 Oktober - 11 Desember 2024.
Petugas kepolisian pun berhasil menangkap delapan orang tersangka beserta puluhan gram barang bukti dalam kasus tersebut.
"Selama periode itu, kami menangani tujuh laporan terkait penyalahgunaan narkoba dan mengamankan delapan orang tersangka. Barang bukti berupa 48,85 gram sabu dan 5.770 pil koplo berlogo Y, juga berhasil diamankan," ucap Kapolres Klaten, AKBP Warsono, belum lama ini.
Dikatakan, kasus yang terungkap itu melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi maupun diedarkan dengan cara diperjualbelikan.
Para tersangka melakukan aksi jual-beli narkoba lewat sejumlah cara tersembunyi, semisal transaksi melalui media sosial hingga metode pemasaran yang sulit dilacak.
Bahkan, ada tersangka yang menargetkan pelajar, pekerja pabrik, hingga sopir bus untuk transaksi barang haram itu.
Kasat Resnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, didapati modus operandi para tersangka dalam menyebarkan narkoba cukup cerdik.
Dijelaskan, beberapa tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan barang haram.
Namun, ada pula tersangka yang menggunakan sistem tanam di loaksi tertentu untuk menghindari penangkapan langsung pihak kepolisian.
"Jadi untuk narkotika golongan 1 transaksinya dengan metode tanam di suatu tempat, kami menemukan 30 titik lokasi tanam transaksi di wilayah Pedan dan Delanggu. Ketika ditimbang, beratnya sekitar 30 gram," ujarnya.
Baca juga: Waspada Jajanan Viral: BPOM Ungkap Kontaminasi Bacillus cereus dalam Camilan Latiao
Hendro menyebut, para tersangka yang berhasil diamankan, sebagian besar merupakan pemain lama.
Mereka pun disangkakan dengan Pasal 114, 117, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk pelaku pengedar sabu dijerat Pasal 114 dan 117 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lalu, tersangka kasus penyalahgunaan pil koplo dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Terpisah, salah satu tersangka pengedar sabu-sabu, NA, mengaku menyasar sopir-sopir truk untuk menjajakan barang haram itu.
Gerakan Pangan Murah CFD Klaten, Beras SPHP Isi 5 Kg Dijual Rp55 Ribu |
![]() |
---|
Pengakuan Warga Ikut Berebut Sebaran Apam Tradisi Yaa Qowiyyu di Jatinom Klaten |
![]() |
---|
Ada Tradisi Wiwit Ageng Pertiwi Sebelum Panen Jagung di Klaten |
![]() |
---|
Cerita Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah Cek Program MBG di Klaten |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Bendera Asal Garut Buka Lapak di Kabupaten Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.