LPSK Kukuhkan 200 Relawan Baru dari Empat Provinsi, Perluas Jangkauan Perlindungan untuk Warga
LPSK mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan III Tahun 2024.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengukuhkan 200 orang Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Angkatan III Tahun 2024.
Sebanyak 200 orang itu berasal dari empat provinsi yang menjadi daerah sasaran baru Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas tahun ini, yakni Maluku, Aceh, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun keempat provinsi ini disebut melengkapi sebaran SSK yang telah dikukuhkan dua tahun sebelumnya dan kini total sebaran SSK sudah meliputi 14 provinsi di Indonesia.
Pengukuhan SSK digelar bersamaan dengan pembukaan Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban atau Rasa Indonesia di Griya Persada Hotel, Jalan Kaliurang Km 17, Sleman, Rabu (18/12/2024).
Acara ini juga diikuti ratusan SSK dari sejumlah provinsi di tanah air melalui platform Zoom.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Seorang ASN di Pemkab Gunungkidul Dipecat Bupati Sunaryanta
Dalam kesempatan itu, tujuh pimpinan LPSK periode 2024-2029 dan Ketua LPSK periode 2019-2024 turut hadir.
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan pelaksanaan Rasa Indonesia 2024 di Yogyakarta kali ini karena Yogyakarta menjadi tempat pertama Program Perlindungan Prioritas Sahabat Saksi dan Korban diperkenalkan kepada masyarakat sebagai kegiatan prioritas nasional pada tahun 2023 lalu.
Label sebagai kegiatan prioritas nasional akan berakhir di tahun 2024. Namun, demikian LPSK akan terus bekerja sama dengan relawan SSK dari semua provinsi untuk membantu masyarakat mengakses keadilan melalui Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengukuhan Sahabat Saksi dan Korban dari wilayah-wilayah terbaru hari ini memiliki arti penting, menurut dia.
“Relawan dari Maluku, Aceh, Kalimantan Timur, dan NTB-Bali hari ini akan secara resmi bergabung, memperkuat barisan dalam upaya perlindungan saksi dan korban di komunitas masing-masing. Hal ini turut menegaskan komitmen LPSK untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, tanpa terkecuali,” ungkap Achmadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK sekaligus Penanggung Jawab SSK, Wawan Fahrudin, menyebutkan bahwa pada tahun 2024 LPSK melakukan pendampingan terhadap 9.500 kasus secara nasional.
Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan seksual dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan maraknya orang terjerat pinjaman online (pinjol) belakangan ini.
Jumlah kasus tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 6.455 kasus.
“Kekerasan seksual paling banyak. Ironisnya, pelaku adalah orang terdekat seperti orang tua kandung atau tiri, kakak, saudara, tetangga, guru, hingga pengajar di lembaga pendidikan. Sedangkan untuk TPPU, sebagian besar berasal dari kasus pinjol dan investasi bodong, dengan hampir 4.000 permohonan perlindungan dan pendampingan,” jelas Wawan. (Ard)
Anggota DPR RI Vita Ervina Soal Penguatan LPSK: Berikan Akses Keadilan Bagi Saksi dan Korban |
![]() |
---|
Daftar Stimulus Ekonomi 8+4+5 yang Digelontorkan Pemerintah pada 2025 Ini |
![]() |
---|
Heboh Pembangunan Tanggul Beton di Perairan Cilincing, Begini Respon SDA Jakarta dan Komisi IV |
![]() |
---|
Ledakan Dasyat Guncang Pamulang, Lima Rumah Rusak, 4 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Tahan 583 Orang yang Diamankan Saat Demo Akhir Agustus Lalu, Polisi Buka Ruang RJ untuk Pelaku Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.