Membangun Reputasi Produk Melalui Merek Kolektif
Merek ini biasanya digunakan oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok produsen untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Merek kolektif adalah jenis merek yang digunakan oleh kelompok usaha atau organisasi untuk menunjukkan keanggotaan, standar kualitas atau identitas yang sama.
Merek ini biasanya digunakan oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok produsen untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh anggota suatu kelompok atau organisasi untuk membedakan barang atau jasa mereka dari barang atau jasa pihak lain.
Ciri Utama Merek Kolektif
Kepemilikan Bersama: Merek ini dimiliki oleh asosiasi atau organisasi yang mewakili kelompok tertentu, bukan oleh individu.
Penggunaan Terbatas: Hanya anggota kelompok yang berhak menggunakan merek ini.
Standar dan Regulasi: Ada aturan yang mengatur bagaimana merek kolektif dapat digunakan oleh anggota untuk menjaga kualitas dan reputasi.
Pengawasan Bersama : Adanya mekanisme pengawasan yang berfungsi untuk menjaga ciri mutu produk
Manfaat Merek Kolektif
Meningkatkan Daya Saing
Merek kolektif memberikan identitas yang kuat kepada kelompok produsen kecil, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Membangun Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya standar yang terjaga, konsumen lebih percaya terhadap produk atau jasa yang menggunakan merek kolektif.
Efisiensi dalam Promosi
Anggota dapat berbagi biaya dan strategi promosi melalui satu merek kolektif, sehingga lebih hemat dibandingkan promosi secara individu.
Melindungi Keaslian Produk
Kanwil Kemenkumham DIY dan ISI Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Pendaftaran Paten |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.