Berita Internasional
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Usulan Bakal Dibawa ke MK
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen. Voting pemakzulan tersebut digelar pada hari ini, Sabtu (14/12/2024) oleh
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen. Voting pemakzulan tersebut digelar pada hari ini, Sabtu (14/12/2024) oleh Majelis Nasional Korea Selatan mulai pukul 16:00 KST atau 14:00 WIB.
Sebanyak mayoritas dua pertiga suara diperlukan untuk meloloskan usulan pemakzulan kedua bagi Presiden Yoon.
Artinya, butuh dukungan dari setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa Korea Selatan, yakni People Power Party (PPP) atau Partai Kekuatan Rakyat, partai yang menaungi Yoon Suk Yeol.
Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya, dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain dan 8 suara tidak sah.
Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Diduga Percaya Klenik, Umumkan Darurat Militer sesuai Kata Dukun
Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Bikin Geger, Kapan Terakhir Kali Darurat Militer di Korea Selatan?
PPP juga turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut. Dilansir dari Yonhap, PPP memutuskan untuk menentang usulan pemakzulan Presiden Yoon, tetapi partai itu tidak memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan.
Disebutkan, tujuh anggota PPP menyatakan secara terbuka, mereka mendukung pemakzulan. Majelis Nasional sendiri dikendalikan oleh oposisi utama, seperti Democratic Party atau Partai Demokratik Korea.
Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Presiden Yoon bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan.
Jika usulan tersebut disahkan, Mahkamah Konstitusi Korsel akan memutuskan apakah akan mengembalikan atau memberhentikan Presiden Yoon dari jabatannya.
Selama dalam proses itu, pemerintahan Korea Selatan bakal dipegang perdana menteri.
Sebelumnya, usulan pertama untuk pemakzulan Yoon Suk Yeol sempat dibatalkan, Sabtu (7/12/2024) karena Majelis Nasional tidak memenuhi kuorum.
Adapun usulan pemakzulan merupakan buntut dari pengumuman darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Yoon Suk Yeol
Yoon Suk Yeol dimakzulkan
pemakzulan Presiden Korea Selatan
Korea Selatan
Darurat Militer
Tribunjogja.com
Akhir Perjalanan Sleeping Prince, Alwaleed bin Khaled Al Talal Meninggal Setelah 20 Tahun Koma |
![]() |
---|
Krisis Air di Gaza, Israel Serang Warga Palestina yang Cari Bantuan Air, 10 Tewas Termasuk Anak-anak |
![]() |
---|
Donald Trump dan Benjamin Netanyahu Bertemu, Bahas Rencana Kontroversial Usir Warga Gaza |
![]() |
---|
Daftar Negara dengan Harga BBM Termurah di Dunia 2025: Malaysia Rp 7 Ribu AS Rp 15 Ribu |
![]() |
---|
Ribuan Bayi di Gaza Kelaparan, Pasokan Susu Formula Menipis di Bawah Blokade Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.