Berita Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Usulan Bakal Dibawa ke MK

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen. Voting pemakzulan tersebut digelar pada hari ini, Sabtu (14/12/2024) oleh

koreaherald
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan parlemen. Voting pemakzulan tersebut digelar pada hari ini, Sabtu (14/12/2024) oleh Majelis Nasional Korea Selatan mulai pukul 16:00 KST atau 14:00 WIB.

Sebanyak mayoritas dua pertiga suara diperlukan untuk meloloskan usulan pemakzulan kedua bagi Presiden Yoon. 

Artinya, butuh dukungan dari setidaknya delapan anggota parlemen dari partai berkuasa Korea Selatan, yakni People Power Party (PPP) atau Partai Kekuatan Rakyat, partai yang menaungi Yoon Suk Yeol.

Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya, dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukung pemakzulan, 85 menolak, 3 abstain dan 8 suara tidak sah.

Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Diduga Percaya Klenik, Umumkan Darurat Militer sesuai Kata Dukun

Baca juga: Presiden Yoon Suk Yeol Bikin Geger, Kapan Terakhir Kali Darurat Militer di Korea Selatan?

PPP juga turut memberi suara untuk pemakzulan tersebut. Dilansir dari Yonhap, PPP memutuskan untuk menentang usulan pemakzulan Presiden Yoon, tetapi partai itu tidak memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan.

Disebutkan, tujuh anggota PPP menyatakan secara terbuka, mereka mendukung pemakzulan. Majelis Nasional sendiri dikendalikan oleh oposisi utama, seperti Democratic Party atau Partai Demokratik Korea.

Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Presiden Yoon bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan.

Jika usulan tersebut disahkan, Mahkamah Konstitusi Korsel akan memutuskan apakah akan mengembalikan atau memberhentikan Presiden Yoon dari jabatannya.


Selama dalam proses itu, pemerintahan Korea Selatan bakal dipegang perdana menteri.

Sebelumnya, usulan pertama untuk pemakzulan Yoon Suk Yeol sempat dibatalkan, Sabtu (7/12/2024) karena Majelis Nasional tidak memenuhi kuorum.

Adapun usulan pemakzulan merupakan buntut dari pengumuman darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved