Gus Miftah Mundur, Ketua MPR Tegaskan Pengisian Jabatan Utusan Khusus Hak Presiden
Muzani, menegaskan pengisian posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan hak prerogratif presiden
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pengisian posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Pernyataan ini disampaikan Muzani setelah Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut beberapa hari lalu.
"Yang pasti, beliau (Miftah Maulana) sudah mundur. Beliau sudah memberikan pernyataan dan mengajukan pengunduran diri," ujar Muzani, Rabu (11/12/2024).
Namun, Muzani mengaku belum mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto akan menyetujui pengunduran diri tersebut.
Ia menekankan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak pengunduran diri Miftah, termasuk apakah jabatan tersebut akan diisi oleh orang lain atau dibiarkan kosong, sepenuhnya berada di tangan Presiden.
"Semua itu hak prerogatif beliau (Presiden). Apakah disetujui atau ditolak. Kalau disetujui, siapa penggantinya, itu juga hak prerogatif Presiden sepenuhnya," tambah Muzani.
Baca juga: Istana Soal Pengganti Miftah Maulana: Serahkan sama Presiden
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi turut memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Miftah Maulana. Hasan menegaskan bahwa Istana menghormati keputusan tersebut.
"Kita hormati keputusan beliau," kata Hasan dilansir dari Kompas.com pada Jumat (6/12/2024).
Ketika ditanya apakah pengunduran diri tersebut akan segera diproses, Hasan tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menegaskan bahwa segala keputusan terkait penggantian posisi tersebut tetap merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Miftah Maulana, yang dikenal sebagai tokoh agama dengan latar belakang dakwah yang kuat, sebelumnya diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Namun, keputusan mundurnya dari jabatan strategis ini memunculkan berbagai spekulasi, termasuk mengenai siapa yang akan menjadi penggantinya.
Di tengah perbincangan ini, Muzani menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa setiap langkah terkait pengisian jabatan tersebut adalah bagian dari kewenangan Presiden.
"Itu semua ada di tangan beliau," pungkasnya.(han)
Cek 3 Kado Spesial Pemerintah bagi Guru di Indonesia Lewat Link di Bawah Ini, Diumumkan Siang Ini |
![]() |
---|
Kadin Gelar Retret di Akmil Magelang, Dukung Visi Besar Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Tom Lembong Dikabarkan Bakal Hirup Udara Bebas Siang Ini, Keppres Abolisi Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tetapkan Tanggal 18 Agustus Sebagai Hari Libur |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.