Begini Alur Pendaftaran Badan Hukum untuk Perkumpulan di Kanwil Kementrian Hukum DIY

Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum.

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi : pendaftaran perkumpulan 

TRIBUNJOGJA.COM - Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum.

Format pengajuan nama perkumpulan, sedikitnya harus memuat identitas pemohon, dan nama Perkumpulan yang dipesan.

Permohonan pemakaian nama perkumpulan tersebut dapat dilakukan oleh umum atau Notaris.

Nama perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri Hukum disampaikan secara elektronik.

Informasi pemberitahuan persetujuan “Nama Perkumpulan” meliputi:

1.     nomor pemesanan nama;

2.     nama Perkumpulan yang dapat dipakai;

3.     tanggal pemesanan;

4.     tanggal kedaluwarsa; dan

5.     kode pembayaran

Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah persetujuan.

Selanjutnya, permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui AHU Online dengan dibantu oleh Notaris.

Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan cara mengisi format pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung, dan unggah akta pendirian Perkumpulan oleh Notaris untuk kemudian dimohonkan persetujuan dari Menteri Hukum.

Jika semua telah dilalui sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan sehingga Menteri Hukum tidak berkeberatan dengan pendirian perkumpulan ini, maka terhitung paling lama 14 (empat belas) hari setelah pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri Hukum, terbitlah Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik yanag akan disampaikan notaris kepada pemohon.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved