Alur Permohonan Pendirian Yayasan di Kanwil Kementerian Hukum DIY
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Pada dasarnya, ada tiga tahapan dalam proses pendirian yayasan.
Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan dan pengumuman
Penjelasan rinci dari ketiga tahapan tersebut seperti di bawah ini :
Pendirian Yayasan
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP Yayasan).
Para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya.
Pengesahan Yayasan
Status badan hukum bagi yayasan muncul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.
Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Daop 6 Yogyakarta dan Yayasan Tarakanita Kampanyekan Cinta Lingkungan di Stasiun Yogyakarta |
![]() |
---|
BAP DPD RI Terima 12 Laporan dari Publik, Mayoritas Terkait Persoalan Agraria dan Tata Kelola SDA |
![]() |
---|
Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Aman Nusa 1 Progo untuk Cegah Konflik Sosial |
![]() |
---|
Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ungkap Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan HB X Saat AOCNR 2025: Kemanusiaan Jadi Unsur Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.