Alur Permohonan Pendirian Yayasan di Kanwil Kementerian Hukum DIY

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Alur permohonan yayasan 

TRIBUNJOGJA.COM - Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.

Pada dasarnya, ada tiga tahapan dalam proses pendirian yayasan.

Tahapan tersebut ialah pendirian, pengesahan dan pengumuman

Penjelasan rinci dari ketiga tahapan tersebut seperti di bawah ini :

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih ("orang" di sini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.

Dasar pendirian yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun dapat berdasar kepada suatu surat wasiat.

Proses pendiriannya sendiri dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Kecuali untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP Yayasan).

Para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya.

Pengesahan Yayasan

Status badan hukum bagi yayasan muncul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum.

Untuk memperoleh pengesahan, pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.

Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved