BPRSW Dinsos DIY Berikan Perlindungan dan Rehabilitasi Pada Perempuan Korban TPPO
BPRSW Dinas Sosial DIY memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada perempuan yang menjadi korban perdagangan orang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Wanita (BPRSW) Dinas Sosial DIY memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada perempuan yang menjadi korban perdagangan orang.
Pada November 2024, BPRSW Dinsos DIY melakukan perlindungan dan rehabilitasi pada 6 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BPRSW Dinsos DIY, Widiyanto mengatakan korban TPPO yang merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mendapat perlindungan dari faktor eksternal. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polsek Godean untuk perlindungan.
Para PPKS juga diberikan hak dasar, seperti tempat yang representatif, permakanan, sandang, hingga kesehatan. Untuk menjamin hak dasar PPKS, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai OPD di DIY.
Setelah mendapatkan perlindungan, BPRSW Dinsos DIY akan memberikan layanan psikologis dari psikolog, konselor, maupun pekerja sosial.
“Peran mereka adalah memulihkan trauma. Kalau ada trauma fisik, psikis, kami pulihkan dulu. Kalau ada penyakit, ya disembuhkan dulu. Jadi kami utamakan perlindungannya dulu, meskipun pelaku (TPPO) sudah ditangkap, masih ada jaringannya. Setelah hak dasarnya terpenuhi, baru kemudian rehabilitasi fisik, mental, keagamaan,” katanya.
“Kalau sudah cukup, akan kami kembalikan ke keluarga. Tetapi sebelumnya akan kami hubungi dinsos, unit PPA, aparat penegak hukum setempat. Supaya nanti melanjutkan apa yang dilakukan di sini (BPRSW Dinsos DIY),” sambungnya.
Baca juga: 16 PPKS di BPRSW DIY Dapat Sertifikasi Dibekali Keterampilan Untuk Hidup Mandiri
Ia mengungkapkan para korban TPPO yang ada di BPRSW Dinsos DIY berasal dari luar DIY, bahkan ada yang berasal dari Pulau Jawa. Korban TPPO dari di bawah 18 tahun hingga 28 tahun.
Umumnya mereka menjadi korban TPPO karena faktor pendidikan dan ekonomi. Para korban TPPO biasanya dijanjikan pekerjaan di DIY dengan gaji yang besar di perhotelan atau restoran. Tidak ada persyaratan yang spesifik untuk pekerjaan tersebut.
Setibanya di DIY, korban difasilitasi tempat tinggal yang nyaman, makanan, handphone, dan lain-lain. Namun sayangnya pekerjaan yang dilakoni tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan tidak mendapat gaji penuh, dipotong dengan dalih fasilitas yang selama ini sudah diterima.
“Biasanya perekrutan melalui media sosial. Mereka pasti tertarik karena mendapatkan gaji besar dan pekerjaannya juga enak, apalagi dari latar belakang ekonomi lemah. Namun pekerjaannya tidak sesuai yang dijanjikan, ada yang jadi LC (pemandu karaoke), DJ (disc jockey),” ungkapnya.
Ia melanjutkan pihaknya melalui sumber kesejahteraan sosial juga berupaya melakukan deteksi dini. Sumber kesejahteraan sosial meliputi tenaga kesejahteraan sosial setiap kapanewon, penyuluh sosial setiap kalurahan, karang taruna, tagana, dan lain-lain.
“Mereka-mereka yang punya kemampuan dan kewenangan dalam menilai tentang kondisi sosial di area masing-masing,” lanjutnya.
Ia menambahkan untuk mencegah TPPO di DIY, perlu dilakukan restorasi sosial. Restorasi sosial dilakukan dengan mengembalikan budaya gotong-royong, sopan santun, dan lain-lain.
Selama ini, pihaknya juga melakukan upaya sosialisasi dengan berbagai cara.
“Kami melakukan penyuluhan sosial melalui media peraga, seperti wayang cakruk. Wayang dari kardus, tokohnya dari warga sekitar, lokasinya di cakruk. Kemudian kami juga masif sosialisasi melalui media sosial. Harapannya dapat mengurangi korban TPPO,” imbuhnya. (maw)
Perda Disetujui, Pemda DIY Perkuat Layanan Korban dan Sinkronisasi Anggaran |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo-Mitra Wacana Perkuat Sinergi Cegah Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Usai Rehabilitasi oleh Dinsos, Puspa Korban TPPO Kamboja Diserahkan ke DP3AP2 DIY, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pulih dari Luka di Kamboja, Puspa Korban TPPO Mulai Bangun Hidup Baru di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kisah Puspa Asal Jogja Ingin Kerja di Makau Malah Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.