Berita Bantul Hari Ini

Dishub Bantul Akan Lakukan Finalisasi Peraturan Bupati Terkait Aturan Parkir

Kajian kantong parkir itu mencakup lokasi di pinggir jalan umum dan di tempat khusus parkir.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul berencana melakukan finalisasi peraturan bupati terkait petunjuk peraturan daerah parkir kendaraan.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, berharap, peraturan soal parkir dapat rampung pada minggu ini.

Untuk mempercepat hal itu, pihaknya juga sudah menyusun sejumlah petunjuk teknisnya.

"Minggu ini, rencana kami final-kan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Insyaallah, setelah final akan kami bawa berkas itu untuk ditandatangani oleh Bupati Bantul," katanya kepada awak media, Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, Singgih menyebut bahwa Dishub Bantul sudah memiliki kajian terkait kantong-kantong parkir yang disesuaikan dengan Peraturan Bupati.

Kajian kantong parkir itu mencakup lokasi di pinggir jalan umum dan di tempat khusus parkir.

Finalisasi peraturan bupati terkait parkir itu dilakukan, usai ada petunjuk pelaksanaan peraturan daerah parkir yang sudah disahkan pada Agustus lalu.

"Setelah disahkan itu, kan kami dalam waktu tempo tiga bulan harus bisa menyusun petunjuk teknisnya dalam bentuk peraturan bupati," jelasnya.

Diharapkan, peraturan soal parkir itu akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan parkir yang selama ini belum terjamak dalam pengelolaan Dishub Bantul.

"Misalnya, obyek Wisata Depok. Itu kan (parkir kendaraannya) belum bisa masuk ke pengelolaan kita. Karena, di sana ada satu dan lain hal, sehingga berkeberatan masuk ke pengelolaan kami," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved