DPD Perbarindo DIY Gelar Pertemuan Tahunan, Regulasi CKPN Menjadi Momok 2025

DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY menggelar pertemuan tahunan

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Peserta diskusi regulasi CKPN bersama Perbarindo DIY, Rabu (4/12/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DIY menggelar pertemuan tahunan, Rabu (4/12/2024).

Pertemuan itu salah satunya membahas tantangan kebijakan pemerintah terhadap operasional industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang akan diimplementasikan 2025.

Sekretaris DPD Perbarindo DIY sekaligus Ketua Panita acara, Sutjud Budi Utomo, mengatakan pemerintah akan memberlakukan regulasi baru yakni pelaporan pengenai pencatatan penyisihan kredit.

Regulasi ini berbentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan perbankan

CKPN dihitung menggunakan metode Expected Credit Loss (ECL) 12 bulan atau metode ECL lifetime. 

"Ini tidak mudah, aset industri BPR akan menghadapi itu, ada regulasi baru pemberlakuan CKPN. Tentu CKPN ini menjadi momok tahun depan (2025)," kata Sutjud.

Strategi industri BPR/BPRS untuk menghadapi tantangan tersebut menurut Sutjud salah satunya konsolidasi internal sekaligus komitmen stakeholder bagaimana menjaga dan meningkatkan prduktifitas.

"Kemarin regulasi lama agak diringankan ini kebijakan baru harus adaptasi. Harus tingkatkan performa tata kelola dengan baik," jelas Sutjud.

Baca juga: TPID DIY Pastikan Pasokan Bahan Pokok di Kulon Progo Aman Hingga Akhir Tahun

Ketua DPD Perbarindo DIY, Margono menyampaikan pertemuan DPD Perbarindo DIY ini menjadi agenda rutin setiap tahun.

Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan tahunan ini juga sebagai momen evaluasi menyambut tantangan pada tahun berikutnya.

"Pertemuan tahunan ini sudah menjadi agenda rutin Perbarindo DIY untuk tujuan silaturahmi dengan seluruh stakeholder BPR/BPRS dari pemegang saham direksi pengurus direksi untuk update industri BPR," jelasnya.

Margono menyampaikan pelaku industri BPR/BPRS dituntut meningkatkan performa agar dapat bertahan ditengah kebijakan CKPN yang rencananya akan diterapkan sejak 1 Januari 2025. 

Pada pertemuan tersebut, hadir secara langsung Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah, serta Kepala OJK Perwakilan DIY Eko Yunianto sebagai pemateri diskusi tantangan industri BPR dan BPRS 2025. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved