Polda DIY Ungkap Kasus TPPO
BREAKING NEWS: Satgas TPPO Polda DIY Ungkap 5 Kasus TPPO, 12 Korban Diselamatkan
Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda DIY mengungkap 5 kasus perdagangan orang dan bayi dengan menetapkan 11 tersangka.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda DIY mengungkap 5 kasus perdagangan orang dan bayi dengan menetapkan 11 tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan Polri telah membentuk tim Satgas TPPO untuk membongkar transaksi jual beli orang atau bayi secara nasional.
Di wilayah hukum Polda DIY tim Satgas TPPO melakukan sejumlah pengungkapan kasus mulai dari eksploitasi sesksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan bayi.
Polda DIY dan Polres/Polresta jajaran telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
"Ada sebanyak 5 laporan polisi. Dengan total tersangka 11 orang," kata Nugroho, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Rinciannya Polresta Yogyakarta menangani dua laporan dengan jumlah tersangka lima.
Polresta Sleman satu laporan dengan tersangka satu orang, lalu Polres Bantul satu laporan dengan tersangka satu orang dan Polres Kulon Progo sati laporan dengan tersangka empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menuturkan pihaknya menindaklanjuti program 100 hari Presiden Prabowo Subianto yang didalamnya telah diamanatkan membentuk tim Satgas TPPO.
Satgas TPPO ini berlaku secara nasional dimana pada beberapa waktu lalu Bareskrim Polri telah merilis sejumlah kasus berkaitan dengan TPPO.
Endri menyampaikan Satgas TPPO Polda DIY melakukan operasi sejak 25 Oktober 2024.
Baca juga: Petani di Gunungkidul Diminta Waspadai Serangan Hama Ulat Grayak pada Tanaman Jagung
Para anggota satgas tersebut melakukan upaya pencegahan, mitigasi maupun penegakan hukum.
"Siang ini Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO. Dari 5 laporan tersebut terdapat 12 korban," ungkap Endriadi.
Dari total korban tersebut Endriadi mengungkapkan sembilan orang merupakan korban usia dewasa, dua orang anak perempuan lalu satu orang anak (bayi) laki-laki.
"Tersangka kami amankan, kami proses hukum ada 11 orang. Mucikari dua orang, perekrut dua orang, penyalur satu orang dan pemilik tempat dua orang," imbuh Direskrimum.
Modus kejahatan TPPO pun beragam, ada yang jual beli bayi, menawarkan pekerjaan dengan gaji besar namun dipaksa menjadi pekerja seks komersial, hingga eksploitasi anak untuk kebutuhan seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.