Akses Pantai Sanglen Diprotes Warga, Keraton Yogyakarta Tegaskan Tidak Ada Penutupan Total

Sekitar 20 warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat menyampaikan aspirasi kepada Keraton Yogyakarta

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Instagram/ @mbagus1010
Pantai Sanglen 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekitar 20 warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat menyampaikan aspirasi kepada Keraton Yogyakarta pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Aspirasi tersebut dilatarbelakangi penutupan sebagian akses menuju Pantai Sanglen, Gunungkidul.

Warga menganggap langkah ini menghambat aktivitas mereka, seperti bertani dan mencari hasil laut.

Menanggapi hal tersebut, Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa akses ke Pantai Sanglen sejatinya tidak sepenuhnya ditutup. 

"Pantai Sanglen juga masih dapat diakses dari sisi barat. Jadi untuk bertani, mencari hasil laut, masih dapat dilakukan oleh warga Sanglen," ujar KRT Suryo.

Ia menjelaskan bahwa penutupan sebagian akses dilakukan untuk mencegah pembangunan liar di area pantai yang merupakan tanah milik Kasultanan.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kasultanan, Kalurahan, dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) setempat.

 Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, yang melarang pembangunan tanpa izin di tanah tersebut.

Baca juga: Soal Penutupan Akses Jalan ke Pantai Sanglen, Ini Kata WALHI Yogyakarta

KRT Suryo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Keputusan Gubernur mengenai pemanfaatan tanah Kalurahan untuk memulai pembangunan yang sudah direncanakan.

Pada audiensi yang berlangsung di Keraton, pihak Panitikismo awalnya mempersilakan enam perwakilan warga Sanglen untuk bertemu.

“Hal ini merupakan itikad baik kami menanggapi surat yang disampaikan Paguyuban Sanglen Berdaulat pada 20 November 2024. Namun, saat pelaksanaan, ternyata lebih dari 20 warga datang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan media,” ujar KRT Suryo.

Dalam pertemuan tersebut, yang tetap hanya dihadiri enam perwakilan, dua di antaranya dari LBH Kotagede, dilakukan klarifikasi mengenai legal standing Paguyuban Sanglen Berdaulat.

Menariknya, salah satu perwakilan yang hadir, yakni Salim, yang bertindak sebagai juru bicara, ternyata bukan warga Sanglen.

Lebih jauh, Panitikismo juga mengonfirmasi keberadaan Paguyuban Sanglen Berdaulat kepada Kalurahan Kemadang selaku pemangku wilayah.

Hasilnya, Kalurahan Kemadang menyatakan tidak mengetahui keberadaan paguyuban tersebut, bahkan sebagian besar anggotanya bukan warga Sanglen.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved