Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Satset Slemasset, Pinjam Aset Kini Lebih Mudah 

Inovasi ini memanfaatkan teknologi informasi yang mempermudah proses peminjaman aset di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Pemkab Sleman
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo saat meluncurkan aplikasi berbasis website Satset Slemasset untuk mempermudah proses peminjaman aset di kantor Setda Sleman, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meluncurkan layanan 'Satset Slemasset' atau sistem pengelolaan aset Sleman yang efektif dan transparan.

Inovasi ini memanfaatkan teknologi informasi yang mempermudah proses peminjaman aset di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman.

Perangkat daerah maupun kelompok masyarakat yang ingin meminjam aset seperti pendopo, soundsystem, ruang rapat, maupun kendaraan yang peruntukkannya untuk kegiatan kedinasan dapat lebih mudah. 

"Selama ini perangkat daerah ataupun kelompok masyarakat ketika akan meminjam aset Setda harus mengirim surat dan mengecek buku peminjaman. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pengelolaan aset Setda dapat lebih akurat, efisien, dan transparan," kata Kepala Bagian Umum Setda Sleman, Sardjono, Kamis (21/11/2024). 

Baca juga: KPU Sleman Optimis Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tiap TPS Rampung Saat Magrib 

Melalui inovasi layanan ini calon peminjam kini tidak harus datang untuk melihat jadwal peminjaman aset di Bagian Umum Sekretariat Daerah Sleman. Tetapi dapat langsung mengakses melalui website Satset Slemasset

Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menyambut baik inovasi tersebut sebagai upaya peningkatan dan pengembangan inovasi layanan dalam pengelolaan dan peminjaman aset.

Ia mendorong agar aplikasi berbasis website tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam pengelolaan aset.

"Sistem pengelolaan aset yang efektif dan transparan dibutuhkan pendekatan yang terorganisir dengan baik dan berfokus pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal itu dapat terwujud dengan menyediakan akses informasi kepada publik mengenai pengelolaan aset, melalui portal resmi atau aplikasi yang dapat diakses secara real-time," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved