UMR 2025
Data UMP DIY 5 Tahun Terakhir Periode 2020-2024 dan Prediksi Kenaikan UMP DIY 2025
Simak data besaran UMP DIY tahun 2020 - 2024 dari BPS Yogyakarta, dari Rp 1.704.608 (2020) menjadi Rp Rp 2.125.898 (2024)
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) bulan ini, paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
Sementara itu, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.
Sambil menanti pengumuman kenaikan UMP 2025 dan UMK 2025 berikut data besaran UMP DIY dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sejak 2020 sampai 2024, seperti dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Data UMP DIY Tahun 2020 - 2024
- UMP DIY 2020 : Rp 1.704.608
Keterangan :
Naik Rp 133.685 dibandingkan UMP DIY 2019 - UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
Keterangan :
Naik Rp 60.392 dibandingkan UMP DIY 2020 - UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916
Keterangan :
Naik Rp 75.916 dibandingkan UMP DIY 2021 - UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
Keterangan :
Naik Rp 140.866 dibandingkan UMP DIY 2022 - UMP DIY 2024 : Rp 2.125.898
Keterangan :
Naik Rp 144.116 dibandingkan UMP DIY 2023
Prediksi UMP DIY 2025
Berikut prediksi besaran UMP DIY 2025 apabila kenaikannya sama dengan kenaikan UMP DIY tahun lalu.
Sebagai informasi, UMP DIY 2024 naik sebesar 7,27 persen dibandingkan UMP DIY 2023.
Apabila UMP DIY 2025 mengalami kenaikan yang sama, maka prediksi besaran UMP DIY 2025 adalah :
UMP DIY 2024 + (7,27 persen x UMP DIY 2024)
Rp 2.125.898 + (7,27 persen x Rp 2.125.898)
Rp 2.125.898 + Rp 154.553
Rp 2.280.451
Buruh Kota Yogyakarta Desak Pemerintah Tetapkan UMK Rp 3,7 - 4 Juta

Diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (13/11/2024), Ketua Koordinator Sindikasi Jogja, Syafiatudina, mengungkapkan data yang mengejutkan tentang 85,63 persen pekerja di sektor ekonomi kreatif Yogyakarta masih menerima upah di bawah UMK.
“Apakah narasi sukses ekonomi kreatif ini juga dirasakan oleh pekerja?” ungkapnya, merujuk pada fakta bahwa sektor ini telah menjadi andalan perekonomian daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Imam Taufik berharap pemerintah dan para pekerja dapat menemukan solusi terbaik.
“Masukan dari pekerja akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan formula pengupahan yang lebih adil bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Pemerintah DIY diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyejahterakan para pekerja, terutama di sektor ekonomi kreatif, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan juga mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan UMK yang layak di Yogyakarta.
Dorongan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Irsad, langkah ini penting agar hak-hak pekerja terhadap penghidupan yang layak benar-benar terpenuhi.
“Putusan MK menggarisbawahi bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk itu, Gubernur DIY perlu menetapkan UMK pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta,” ujar Irsad, Rabu (13/11/2024).
Ia menekankan, besaran tersebut adalah batas minimal yang harus dicapai demi kesejahteraan pekerja.
Selain mendorong peningkatan UMK, Irsad juga menyerukan keterlibatan yang lebih aktif dari Dewan Pengupahan Daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.
Menurutnya, partisipasi semua pihak sesuai dengan putusan MK adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja.
Irsad juga meminta agar Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan seluruh perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.
“Mewujudkan struktur upah yang proporsional akan mendorong keseimbangan yang adil bagi semua pekerja. Dengan adanya kebijakan yang tegas, harapannya pekerja di Yogyakarta dapat merasakan hasil dari perkembangan ekonomi kreatif yang sedang tumbuh di daerah ini,” tutup Irsad. (Tribunjogja.com)
UMP DIY 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
UMP Jogja 2025 Terendah Nomor 3 se-Indonesia, Cek Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Perbandingan UMR 2025 Kota dan Kabupaten DI Yogyakarta dengan Kota-kota di Jawa Barat |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Tahun 2020-2025, UMK Jogja 2025 Rp 2.655.041 Naik Rp 162 Ribu dari Tahun Lalu |
![]() |
---|
Pengumuman UMR Jogja 2025: Tertinggi UMK Yogya Rp 2,6 Juta Terendah UMK Gunungkidul Rp 2,3 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.