UMR 2025

Data UMP DIY 5 Tahun Terakhir Periode 2020-2024 dan Prediksi Kenaikan UMP DIY 2025

Simak data besaran UMP DIY tahun 2020 - 2024 dari BPS Yogyakarta, dari Rp 1.704.608 (2020) menjadi Rp Rp 2.125.898 (2024)

PEXELS/Karolina Grabowska
Data UMP DIY 5 Tahun Terakhir Periode 2020-2024 dan Prediksi Kenaikan UMP DIY 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) bulan ini, paling lambat pada tanggal 21 November 2024.

Sementara itu, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan pada 30 November 2024.

Sambil menanti pengumuman kenaikan UMP 2025 dan UMK 2025 berikut data besaran UMP DIY dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sejak 2020 sampai 2024, seperti dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

Data UMP DIY Tahun 2020 - 2024

  1. UMP DIY 2020 : Rp 1.704.608
    Keterangan :
    Naik Rp 133.685 dibandingkan UMP DIY 2019
  2. UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
    Keterangan :
    Naik Rp 60.392 dibandingkan UMP DIY 2020
  3. UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916
    Keterangan :
    Naik Rp 75.916 dibandingkan UMP DIY 2021
  4. UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
    Keterangan :
    Naik Rp 140.866 dibandingkan UMP DIY 2022
  5. UMP DIY 2024 : Rp 2.125.898
    Keterangan : 
    Naik Rp 144.116 dibandingkan UMP DIY 2023

Prediksi UMP DIY 2025

Berikut prediksi besaran UMP DIY 2025 apabila kenaikannya sama dengan kenaikan UMP DIY tahun lalu.

Sebagai informasi, UMP DIY 2024 naik sebesar 7,27 persen dibandingkan UMP DIY 2023.

Apabila UMP DIY 2025 mengalami kenaikan yang sama, maka prediksi besaran UMP DIY 2025 adalah : 

UMP DIY 2024 + (7,27 persen x UMP DIY 2024)

Rp 2.125.898 + (7,27 persen x Rp 2.125.898)

Rp 2.125.898 + Rp 154.553

Rp 2.280.451

Buruh Kota Yogyakarta Desak Pemerintah Tetapkan UMK Rp 3,7 - 4 Juta

Ilustrasi foto menghitung gaji, menghitung uang, UMR 2025, UMK 2025, UMP 2025
Ilustrasi foto menghitung gaji, menghitung uang, UMR 2025, UMK 2025, UMP 2025 (PEXELS/Karolina Grabowska)

Diwartakan Tribunjogja.com, Rabu (13/11/2024), Ketua Koordinator Sindikasi Jogja, Syafiatudina, mengungkapkan data yang mengejutkan tentang 85,63 persen pekerja di sektor ekonomi kreatif Yogyakarta masih menerima upah di bawah UMK.

“Apakah narasi sukses ekonomi kreatif ini juga dirasakan oleh pekerja?” ungkapnya, merujuk pada fakta bahwa sektor ini telah menjadi andalan perekonomian daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Imam Taufik berharap pemerintah dan para pekerja dapat menemukan solusi terbaik.

“Masukan dari pekerja akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan formula pengupahan yang lebih adil bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Pemerintah DIY diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk menyejahterakan para pekerja, terutama di sektor ekonomi kreatif, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal. 

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan juga mendesak pemerintah daerah untuk segera merealisasikan UMK yang layak di Yogyakarta.

Dorongan ini muncul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Irsad, langkah ini penting agar hak-hak pekerja terhadap penghidupan yang layak benar-benar terpenuhi.

“Putusan MK menggarisbawahi bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Untuk itu, Gubernur DIY perlu menetapkan UMK pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta,” ujar Irsad, Rabu (13/11/2024).

Ia menekankan, besaran tersebut adalah batas minimal yang harus dicapai demi kesejahteraan pekerja.

Selain mendorong peningkatan UMK, Irsad juga menyerukan keterlibatan yang lebih aktif dari Dewan Pengupahan Daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam proses perumusan kebijakan pengupahan.

Menurutnya, partisipasi semua pihak sesuai dengan putusan MK adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan para pekerja.

Irsad juga meminta agar Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan seluruh perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.

“Mewujudkan struktur upah yang proporsional akan mendorong keseimbangan yang adil bagi semua pekerja. Dengan adanya kebijakan yang tegas, harapannya pekerja di Yogyakarta dapat merasakan hasil dari perkembangan ekonomi kreatif yang sedang tumbuh di daerah ini,” tutup Irsad. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved