Pemkab Klaten Tutup Outlet Miras Ilegal

Pemkab Klaten menutup toko yang menjual miras secara ilegal di sejumlah kecamatan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Tim gabungan TNI, Polri, hingga Satpol PP Kabupaten Klaten mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari outlet yang tak memiliki izin berjualan miras saat razia di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Beberapa hari terakhir isu peredaran minuman keras (miras) menghangat. Bahkan di sejumlah wilayah terjadi aksi penolakan peredaran miras beralkohol itu, seperti aksi yang terjadi di DI Yogyakarta.

Mengantisipasi aksi serupa terjadi di Kabupaten Klaten, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, meminta instansi terkait berkoordinasi dengan kepolisian, serta TNI, untuk melakukan upaya preventif. 

"Kami antisipasi apa yang terjadi kemarin di Jogja terkait aksi menolak miras. Kami minta dinas terkait segera koordinasi dengan instansi, Polri, dan TNI untuk lakukan upaya preventif. Harapannya jangan sampai menunggu aksi penolakan itu melebar sampai ke Klaten," ucap Jajang, Jumat (8/11/2024). 

Jajang menilai, berdasarkan informasi di Kabupaten Klaten masih ada beberapa titik atau tempat yang menjual miras tetapi belum memiliki izin.

Mengingat, izin operasional tempat hiburan yang menjual miras merupakan kewenangan pemerintah pusat atau kementerian lewat OSS. 

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ingin menjual barang tersebut maka harus memiliki izin resmi sesuai mekanismenya. 

"Saya kira memang perlu satu upaya penertiban peredaran miras, jangan sampai nanti berkembang pesat dan meluas. Sementara kita ketahui bahwa Pemkab Klaten tidak ada campur tangan terkait perizinannya. Jadi penegakkannya pun kami lakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," paparnya. 

Baca juga: Outlet Miras di Jogja Ditutup dan Disegel, Tim Siber Polresta Pantau Transaksi Via Online

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan, menjelaskan upaya penertiban peredaran miras dilakukan menyasar tempat-tempat yang tidak memiliki izin operasional menjual miras atau ilegal. 

"Izin penjualan miras kan ada di Kementerian Perdagangan dan kami (Pemkab) tidak punya wewenang untuk mencabut izinnya. Jadi kami antisipasi atau upaya menjaga kondusifitas Klaten dengan melakukan penertiban outlet miras tak berizin," jelas dia.

Upaya penertiban itu belum lama ini dilaksanakan di sejumlah outlet penjual miras di Kabupaten Klaten.

Penertiban dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Klaten bersama tim gabungan meliputi TNI, Polri, DPMPTSP, Bakesbangpol, DKUKMP, dan Dinas Kesehatan pada Selasa (5/11/2024) lalu.

Lewat kegiatan itu, pihaknya menemukan ada dua outlet miras yang tidak memiliki izin.

Lokasinya berada di Kecamatan Ceper dan Polanharjo. Sekitar 58 botol miras pun diamankan dan pihak berwajib juga memberikan hukum tindak pidana ringan (tipiring). 

"Kami sisir dan sebagian outlet kami tindaklanjuti karena tidak ada izinnya sama sekali. Kemarin ada beberapa titik yang sudah kami tutup sementara," tandasnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved