Berlaku Mulai November 2024, Pemohom SIM di Satpas Polresta Yogya Harus Lampirkan Bukti Peserta JKN

Syarat bagi pemohon yang ingin mengurus SIM harus terdaftar sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok: polresjogja.com
Gedung Satpas Polresta Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai November 2024, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Yogyakarta memberlakukan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Syarat bagi pemohon yang ingin mengurus SIM harus terdaftar sebagai kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Aturan ini merupakan uji coba nasional yang diberlakukan untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang merujuk pada Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut masyarakat yang berencana membuat SIM sejak 1 November 2024 harus menyertakan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Wartono, mengatakan per 1 November 2024 pemohon SIM di Satpas Polresta Yogyakarta harus melampirkan bukti kepesertaan program JKN.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif program JKN diharapkan segara mendaftar agar dapat dijadikan syarat pembuatan SIM.

Baca juga: Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Tutup Total Outlet 23 Pasca Muncul Desakan dari Masyarakat

Syarat melampirkan bukti kepesertaan JKN ini berlaku bagi seluruh klasifikasi jenis SIM yang akan diajukan oleh pemohon.

"Sosialisasi kebijakan baru ini terus kami lakukan. Sejauh ini semua berjalan lancar," katanya, saat ditemui, Kamis (7/11/2024).

Wartono menuturkan, pihak Satpas Polresta Yogyakarta juga menyedikan stand petugas JKN untuk memfasilitasi masyarakat yang belum terdaftar program JKN namun terlanjur sampai di kantor Satpas.

"Jadi melalui program ini, masyarakat yang mengalami laka tunggal selama ini tidak bisa dicover, sekarang itu sudah bisa lewat JKN," ungkapnya.

Hal-hal lainnya yang selama ini tidak dapat diklaim melalui asuransi ketika mengalami kecelakaan juga sudah dapat diupayakan melalui JKN yang sudah terdaftar dengan SIM tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved