Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 2 Unit C Bagian 1: Pengertian Kesejahteraan

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 2 Unit C Bagian 1 mengenai Pengertian Kesejahteraan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Setiap orang menginginkan kehidupan yang sejahtera. 

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kesejahteraan?

Di tengah maraknya berita tentang kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketidakadilan, pertanyaan tentang kesejahteraan menjadi semakin relevan. 

Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 2 tentang Pembangunan Wilayah, Revolusi, Industri, dan Pengaruhnya terhadap Ruang Muka Bumi dan Kesejahteraan terkhusus Kesejahteraan Penduduk sebagai Hasil Pembangunan. 

Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo. 

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menjelaskan konsep pembangunan, menerapkan konsep pembangunan, mengidentifikasi masalah dampak pembangunan, menelaah perubahan ruang permukaan bumi sebagai dampak pembangunan, interaksi keruangan, dan bencana, menganalisis perubahan perilaku keruangan pada era Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0, serta mengevaluasi implementasi pembangunan dalam konteks kewilayahan.  

Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA (Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 2 Unit C Bagian 1 

Pengertian Kesejahteraan

Kesejahteraan sosial merupakan usaha perubahan secara sistematis, terarah, dan terencana yang dilaksanakan untuk visi misi pembangunan nasional.

Masyarakat yang mempunyai angka kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas yang rendah, serta memiliki angka ekspektasi hidup dan tingginya jumlah orang yang dapat membaca dapat dikatakan mempunyai kesejahteraan sosial yang tinggi. 

Sebaliknya, tingginya kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, dan masalah serupa menjadi indikasi rendahnya tingkat kesejahteraan sosial.

Menurut UU No. 11 tahun 2009, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 

Adapun pendapat lain mengatakan kesejahteraan sosial berarti sistem-sistem sosial (jaringan dan lembaga sosial) dan kemampuan orang (individu, keluarga, kelompok atau masyarakat) dalam merespons/memenuhi kebutuhan dasar, melakukan peranan sosial, serta melewati tekanan. 

Namun secara sederhana, kesejahteraan ini pada intinya adalah terpenuhinya atau tercapainya segala bentuk kebutuhan hidup, utamanya yang bersifat pokok, meliputi pangan, sandang, papan, perawatan kesehatan, dan pendidikan. 

Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial ialah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara menyeluruh yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved