Buntut Oknum Komdigi Tersangka Judi Online, Polisi Bakal Periksa Eks Menkominfo Budi Arie
Polisi mengungkapkan tersangka AK diberikan kewenangan penuh memblokir situs judi online.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut bahwa tersangka AK tidak lulus saat mengikuti tes masuk sebagai tenaga pendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi mengungkapkan tersangka AK diberikan kewenangan penuh memblokir situs judi online.
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Wira saat doorstop di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11).
“Terhadap tersangka AK ini dinyatakan tidak lulus," sambungnya.
Meski tidak lulus, AK ternyata tetap dapat bekerja di Kemenkomdigi bahkan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi.
Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab AK dapat bekerja di instansi pemerintahan.
"Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online khususnya berkerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujar Wira.
Terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu.
Total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi telah melakukan penggeledahan ruko satelit dan ditemukan sejumlah perangkat komputer.
Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan.
Sebanyak 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.
Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir.
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Bantul Sekitar Rumah yang Disebut Markas Judol oleh Polda DIY, Pak RT Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.