Awas! Rombongan Streamer TikTok di Jalanan Kota Yogyakarta Bisa Dikenai Sanksi Tipiring

Jika tetap nekat, rombongan yang dikategorikan sebagai pengamen online tersebut dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.instagram @wonderfuljogja
Tangkapan layar aktivitas live streaming di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, yang diunggah oleh akun instagram @wonderfuljogja, beberapa waktu lalu. 

Para konten kreator itu tampak berdiri berjajar di sekitaran Benteng Vredeburg, atau Monumen Serangan Umum 1 Maret, sembari bernyanyi dan berjoget di hadapan kamera smartphone-nya.

Tidak hanya berbekal gawai dan monopod, mereka pun tampak melengkapi aksinya tersebut dengan lampu penerang dan mic eksternal.

Terang saja, fenomena itu menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari netizen, yang membandingkannya dengan aktivitas mengemis atau mengamen yang selama ini gencar ditertibkan pemerintah.

"Yang ngamen di situ, yang jualan di situ, sudah ditertibkan. Nah, ini kan bentuk baru, tapi aslinya sejenis, baiknya ditertibkan juga. Jangan dibiarkan semakin menjamur terus dianggap normal," tandas seorang netizen, di unggahan akun instagram @wonderfuljogja. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved