Awas! Rombongan Streamer TikTok di Jalanan Kota Yogyakarta Bisa Dikenai Sanksi Tipiring
Jika tetap nekat, rombongan yang dikategorikan sebagai pengamen online tersebut dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Para konten kreator itu tampak berdiri berjajar di sekitaran Benteng Vredeburg, atau Monumen Serangan Umum 1 Maret, sembari bernyanyi dan berjoget di hadapan kamera smartphone-nya.
Tidak hanya berbekal gawai dan monopod, mereka pun tampak melengkapi aksinya tersebut dengan lampu penerang dan mic eksternal.
Terang saja, fenomena itu menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari netizen, yang membandingkannya dengan aktivitas mengemis atau mengamen yang selama ini gencar ditertibkan pemerintah.
"Yang ngamen di situ, yang jualan di situ, sudah ditertibkan. Nah, ini kan bentuk baru, tapi aslinya sejenis, baiknya ditertibkan juga. Jangan dibiarkan semakin menjamur terus dianggap normal," tandas seorang netizen, di unggahan akun instagram @wonderfuljogja. (*)
GIK UGM Resmi Luncurkan Certified LIVE Host Program |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan Hard To Say I’m Sorry Viral TikTok, After all that we've been through |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan The Subway Chappell Roan yang Viral di TikTok |
![]() |
---|
Satpol PP Kota Yogyakarta Amankan Puluhan Gepeng Sepanjang 2025, Mayoritas ODGJ |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan Bugatti, Tren TikTok: I woke up in a new Bugatti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.