Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 4: Penataan Ruang Nasional dan Regional

Rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 4 mengenai Penataan Ruang Nasional, Regional, dan Lokal.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA 

TRIBUNJOGJA.COM – Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keberagaman wilayah memiliki tantangan tersendiri dalam penataan ruang. 

Penataan ruang bukan hanya sekadar pembagian wilayah, melainkan sebuah strategi cerdas dalam mewujudkan kesejahteraan dan keberlanjutan. 

Kali ini kita akan belajar materi Geografi kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka Bab 1 tentang Pengembangan Wilayah, Tata Ruang, dan Pengaruhnya terhadap Kebahagiaan terkhusus Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pembangunan Wilayah.

Materi ini dilansir dari buku Geografi karya Budi Handoyo.           

Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu memahami pengertian pengembangan wilayah, jenis wilayah, dan tata ruang, memahami teori dan paradigma pengembangan wilayah dan tata ruang, menganalisis perkembangan wilayah dan tata ruang dalam konteks fisik, sosial, ekonomi, dan keruangan, memahami pengertian, karakteristik, dan tahapan perkembangan desa dan kota, serta indeks kebahagiaan dan sebarannya, mengidentifikasi potensi dan permasalahan desa dan kota serta pengembangannya, serta menganalisis pengaruh interaksi keruangan desa dan kota serta permasalahannya.

Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA
Sampul Buku Geografi Kelas 12 SMA (Buku Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA)

Berikut di bawah ini rangkuman materi Geografi Kurikulum Merdeka Kelas 12 SMA Bab 1 Unit C Bagian 4

Penataan Ruang Nasional, Regional, dan Lokal

Negara kita memiliki wilayah yang luas, dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote.

Demikian luas wilayah negara kita yang terdiri atas banyak daerah.

Maka perlu ditata ruangnya secara nasional, regional, dan lokal agar dapat menjadi wilayah yang nyaman, efisien, dan produktif bagi penduduk dalam beraktivitas.

Landasan dalam penataan ruang wilayah Indonesia dirumuskan secara berjenjang, mulai dari lingkup wilayah tertinggi hingga ke lingkup wilayah terendah.

Kebijakan sentralisasi pada masa lalu membuat ketergantungan daerah-daerah kepada pusat semakin tinggi dan nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.

Sementara itu dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat dan asas keterbukaan cenderung untuk dijadikan pedoman dengan asumsi bahwa pelaksanaan prinsip tersebut akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Secara topografi, wilayah Indonesia memiliki bentuk permukaan dan pemanfaatan lahan yang bervariasi. 

Contohnya, wilayah pesisir, dataran rendah, dataran tinggi, pegunungan, dan lainnya. 

Maka dari itu, agar ruang wilayah tersebut dapat berfungsi optimal, maka perlu dilakukan penataan secara nasional.

Terdapat lima tujuan dan fungsi pokok pada perencanaan pembangunan nasional di Indonesia, antara lain: 

1) Untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan. 

2) Untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah.

3) Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 

4) Untuk mengoptimalkan partisipasi dan peran masyarakat dalam perencanaan. 

5) Untuk menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan adil.

Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dapat tersusun dengan baik, di antaranya:

1) Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional

2) Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi. 

3) Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah. 

4) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

5) Rencana pembangunan jangka panjang nasional

6) Rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit B Bagian 2: Pengembangan Wilayah Kota

b. Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Provinsi)

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Bidang Penataan Ruang, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. 

Selanjutnya, penyusunan RTRW Provinsi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Perkembangan permasalahan nasional dan hasil analisis penataan ruang provinsi. 

2) Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi. 

3) Keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/ kota. 

4) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

5) Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

RTRW Provinsi berfokus pada keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota karena perkembangan suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari wilayah lain di sekitarnya.

 

c. Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Kabupaten/Kota)

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. 

Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Bidang Penataan Ruang, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. 

Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota.

2) Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota. 

3) Keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten/kota.

4) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

5) Rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

RTRW Kabupaten/Kota disusun oleh daerah otonom kabupaten/kota, dengan memperhatikan RTRW wilayah di atasnya, pada tingkat ketelitian yang lebih besar.

 

Penataan ruang menjadi salah satu instrument penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. 

Namun, implementasi penataan ruang di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. 

Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan tersebut. ( MG Maryam Andalib )  

Baca juga: Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 SMA Bab 1 Unit B Bagian 3: Interaksi Desa-Kota

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved