Aturan Terbaru Soal PHK Karyawan Sesuai Putusan MK, Harus Lewat Perundingan Terlebih Dahulu

PHK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh setelah upaya lainnya tidak bisa dilaksanakan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi pesangon PHK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ini aturan terbaru soal pemutusan hubungan kerja (PKH) karyawan oleh pihak perusahaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 ini merupakan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menegaskan PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak.

PHK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh setelah upaya lainnya tidak bisa dilaksanakan.

Dikutip dari Kompas.com,majelis hakim mengungkit lagi pendirian Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2012. 

Dalam putusan 12 tahun lalu, MK memberi contoh kebijakan yang perlu dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, antara lain

(a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;

(b) mengurangi shift, (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur;

(d) mengurangi jam kerja;

(e) mengurangi hari kerja.

Kemudian, (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;

 (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;

(h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat ...".

 "Perlu ditegaskan bahwa PHK merupakan upaya terakhir (the last resort) untuk memutus hubungan kerja dengan pekerja," tulis MK dalam pertimbangan putusan 168.

Kemudian majelis MK menyatakan, PHK pun harus diberitahukan dengan tujuan perundingan bipartit (dua pihak), bukan sekadar pemberitahuan satu arah tentang alasan dan maksud PHK. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved