Rencana Kompensasi Pemberantasan Penyakit Pada Hewan Ternak di Gunungkidul

Pemkab) Gunungkidul merancang aturan terkait pemberian kompensasi atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit pada hewan ternak.

Dok TRIBUNJOGJA.COM
Hewan Ternak 

 

Tribunjogja.com GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul tengah merancang aturan terkait pemberian kompensasi atau bantuan dalam rangka pemberantasan penyakit pada hewan ternak.

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan pembuatan rancangan ini sejalan dengan amanat Bupati dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2023  tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

"Di mana, dalam Perda tersebut  diamanatkan di antaranya  mengenai pemberian kompensasi atau bantuan dalam pemberantasan penyakit hewan menular,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2024).

Lebih jauh, dia menjelaskan kompensasi atau bantuan itu bisa diberikan jika terjadi kasus misalnya saat dilakukan vaksin terjadi sesuatu mengakibatkan hewan ternak mengalami kecacatan. Atau, sewaktu divaksin ternaknya jatuh karena kaget membuatnya patah kaki atau hal lainnya yang membuat harganya menjadi lebih rendah. 

"Serta, bantuan atau kompensasi ini juga bakal menyasar terhadap hewan ternak sehat yang diambil dalam rangka pengendalian yaitu hewan ternak yang akan dimusnahkan karena pembawa penyakit (carier). Dan, kami juga berencana mengusulkan misalnya ada hewan ternak yang mati ternyata terkena penyakit seperti antraks atau penyakit menular lainnya, ini bisa mendapatkan bantuan juga,"ungkapnya.

Ia menuturkan, selama ini apabila kasus di atas terjadi pihaknya harus mengganti rugi menggunakan uang pribadi sebab anggaran untuk untuk hal tersebut belum ada. 

"Selama ini kami patungan untuk hal tersebut, itu bisa sampai belasan juta. Kalau dulu sewaktu masih ada program vaksin PMK,  masih bisa ditutupi karena anggarannya ada dari pusat. Namun, ketika program itu sudah selesai, kami tidak bisa mengklaim dan mengusulkan lagi,"ucap dia.

Selain  itu, Wibawanti menyebut rancangan aturan ini juga dibuat untuk mengentaskan tradisi berandu atau porak. 

Di mana, tradisi ini merupakan kebiasaan buruk dari sebagian warga  yang memilih menjual daging hewan  yang sudah mati karena penyakit dengan harga murah kemudian disembelih dan  memakan dagingnya. 

"Kalau ada aturan ini jadi para peternak tidak punya alasan misalnya untuk melakukan porak atau berandu. Karena, kebanyakan porak itu dilakukan karena para peternak merasa rugi secara ekonomi. Harapan kami dengan adanya aturan ini bisa mengentaskan tradisi memakan daging hewan yang mati karena penyakit,"ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini proses rancangan aturan telah mulai membuat draft. Ditargetkan rancangan ini  bisa selesai pada awal tahun  2025 nanti. 

"Jadi ini akan berproses terus. Termasuk, untuk besaran kompensasi atau bantuan ini besarannya masih dirundingkan. Karena memang dari aturannya, sesuai dengan kondisi keuangan daerah jadi minimal kita sudah menuju ke sana,"ujarnya.

 Ketua Kelompok Tani Ternak Sapi Pengkol, Kapanewon Nglipar, Sumarno menyambut baik adanya upaya pemerintah membuat aturan tersebut.

"Kami sangat menyambut baik aturan ini. Tentu, dengan adanya aturan ini nantinya pasti akan efektif untuk mengendalikan tradisi Berandu di masyarakat,"urainya (Tribunjogja.com/Nanda Sagita)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved