Memahami Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Demokrasi Indonesia: Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12

Simak artikel berikut untuk mengetahui mengenai Pemilihan Umum, materi pelajaran Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunjogja.com
Pencoblosan surat suara guna pemilihan umum 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada kali ini kita akan membahas mengenai pemilihan umum materi Pendidikan  Pancasila SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Definisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara: Pendidikan Pancasila

Apakah kamu pernah dengar tentang Komisi Pemilihan Umum? Lalu, bagaimana peranan lembaga tersebut dalam melaksanakan demokrasi di Indonesia?

Komisi Pemilihan Umum atau sering kita kenal dengan singkatan KPU merupakan hasil dari tuntutan proses demokrasi yang menjamin kredibilitas pelaksanaan pemilu yang bebas dari pengaruh kekuasaan sejak memasuki era Reformasi.

KPU merupakan suatu lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu di Indonesia.

Ruang lingkup KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kewenangan hierarkis, untuk menyelenggarakan pemilu di daerah, dibentuk KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota.

Untuk pemungutan suara, pelaksanaannya dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS.

PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota setempat untuk menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas perangkat desa atau masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Dari tugas dan kewenangan KPU, kita dapat menelaah bersama bahwa proses penyelenggaraan pemilu merupakan suatu kegiatan demokrasi yang menjamin keikutsertaan seluruh warga negara Indonesia dalam memberikan hak-hak suara untuk menentukan pilihan pemimpin atau wakilnya ke dalam kelembagaan pemerintah

Pelaksanaan pemilu ini juga memberikan harapan rakyat dengan lahirnya seorang pemimpin yang mampu menyejahterakan dan membahagiakan rakyat dengan beberapa kebijakan yang dibuatnya.

Hasilnya ialah sebuah perubahan ke arah yang lebih baik dapat mewujudkan tujuan negara sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 pada Pembukaan alenia ke-4.

Tujuan negara itu ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam pelaksanaannya, pemilu didasarkan pada asas-asas yang menjadi pedoman demi terciptanya hasil yang demokratis berdasarkan kedaulatan rakyat.

Asas-asas tersebut adalah LUBERJURDIL:

  • L (Langsung): Pemilih berhak memberikan suara secara langsung tanpa perantara.
  • U (Umum): Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhal mengikuti pemilu.
  • BE (Bebas): Bebas memilih tanpa paksaan dari siapapun.
  • R (Rahasia): Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan jalan apa pun.
  • JUR (Jujur): Setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersiap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • DIL ( Adil): Setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Keikutsertaan rakyat dalam proses demokrasi di negara Indonesia tentu harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh warga negara agar dapat menggunakan hak pilih dalam kontestasi pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved