Pakar Hukum UIN Suka: Pengendalian Miras Harus Lebih Ketat dan Intensif

Pengendalian minuman keras di Yogyakarta harus lebih ketat dan intensif, mengingat Yogyakarta adalah kota pelajar.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
ILUSTRASI :Pemusnahan barang bukti miras ilegal di Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengendalian minuman keras (miras) di Yogyakarta harus lebih ketat dan intensif, mengingat Yogyakarta adalah kota pelajar.

Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag, Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan pengendalian miras harus lebih ketat untuk melindungi generasi muda yang terpelajar.

Dia mengatakan, peredaran miras yang tidak terkendali bertentangan dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat.

“Bahwa perdagangan miras di satu sisi menjadi peluang bisnis dan investasi di daerah, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar, yakni mengancam akhlak generasi bangsa,” katanya kepada Tribun Jogja, Selasa (29/10/2024).

Dia mengungkapkan, dalam hukum Islam terdapat kaidah dar'ul mafasid muqodddamun 'alaa jalbil mashalih, yang artinya menolak kerusakan (dampak buruk dari miras) itu jauh lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada mengejar manfaat (nilai investasi dari bisnis miras).

Baca juga: Miras Pemicu Konflik, Forum Komunikasi Yogyakarta Bersatu Desak Regulasi Ketat dan Penegakan Hukum

“Yogyakarta sudah memiliki perda di tingkat provinsi mengenai pengaturan peredaran minuman keras yang tujuan hukumnya adalah untuk mengendalikan agar miras tidak beredar secara bebas dan berdampak negatif di masyarakat. Oleh karena itu penegakan hukum terhadap Perda tersebut harus ditingkatkan dan diintensifkan,” beber dia.

Ia pun meminta Gubernur dan DPRD DIY untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan, terutama dalam hal pengawasan terhadap perizinan dan peredarannya.

“Para ulama, agamawan, cendekiawan di Yogyakarta untuk ikut mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar meninjau ulang seluruh regulasi tentang miras agar perizinan pembukaan outlet miras, baik yang offline maupun online, lebih diperketat,” pintanya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved