Definisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara: Pendidikan Pancasila

Simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasan mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Buku Paket Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

Sementara itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, jika hal itu terjadi, seorang warga negara akan kehilangan nilai kemanusiaan sebagai jati diri dan negara akan melindunginya untuk menuntut hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.

b. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.

Tanpa kewajiban, manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan dan anggota suatu masyarakat yang dihormati, oleh karena itu seperti halnya hak, kewajiban perlu dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kondisi memaksa bagi setiap orang, pemerintah, lembaga- lembaga lain untuk melaksanakannya. 

Hak warga negara ialah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota dari negara ini.

Kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang didapat sebagai warga negara, keduanya bersifat timbal balik.

Jika hak terpenuhi, kewajiban harus dilaksanakan, sebaliknya jika kewajiban sudah dilaksanakan, hak harus dipenuhi.

Maka, dalam pelaksanaannya, harus tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban, jJika demikian arti pelanggaran hak adalah tidak terpenuhinya hak asasi manusia sebagai anggota dari masyarakat Indonesia, baik oleh negara maupun anggota masyarakat lainnya.

Adapun pengingkaran kewajiban adalah terjadinya pelanggaran atas konsekuensi dari hak yang telah dipenuhi atau keharusan menjalankan perintah yang merupakan aturan negara.

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved