Definisi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara: Pendidikan Pancasila

Simak artikel berikut untuk mengetahui pembahasan mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Buku Paket Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut pembahasan mengenai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, materi Pendidikan Pancasila SMA kelas 12 Kurikulum Merdeka.

Materi dilansir dari Buku Paket Pendidikan Pancasila karya Ida Rohayani, Hatim Gazali, dan Dwi Astuti Setiawan.

Baca juga: Tantangan Indonesia Dalam Kehidupan Global: Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Kamu pernah mempelajari arti hak asasi manusia, bukan? Beberapa ahli menjelaskan maknanya dengan definisi yang berbeda.

Hak asasi manusia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan negara merupakan hak warga negara yang memunculkan kewajiban bagi siapa saja untuk memenuhinya.

Tahukah kamu, bahwa perasaan yang muncul saat mendapatkan tanggapan merupakan sebuah fitrah (alamiah) seorang manusia untuk mendapatkan perhatian dan perilaku timbal balik dari orang lain? Kita merasa dihargai jika tanggapannya baik, begitu pula ketika tanggapan itu tidak sesuai dengan harapan, akan terasa sedih atau kecewa.

Perasaan ingin dihargai dimiliki oleh tiap manusia, maka kita harus memiliki empati, yakni menempatkan diri pada posisi tersebut untuk menghargai.

Perasaan ingin dihargai ialah hak, memupuk empati ialah kewajibannya, itulah sebabnya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan mesti selalu berjalan beriringan, jika keadaan keduanya tidak seimbang, pasti akan menimbulkan konflik. 

Dalam kasus tadi, misalnya, bayangkan jika semua orang hanya ingin menuntut haknya untuk mendapatkan penghargaan, tetapi tidak ada satu pun yang mau melaksanakan kewajibannya dalam menghargai orang lain, pasti yang terjadi ialah konflik, bukan?

Oleh karena itu, perwujudan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebenarnya diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis, apalagi di dalam kehidupan bernegara yang meliputi keberadaan banyak orang.

Keberadaan hak dan kewajiban tersebut tentunya perlu ditempatkan dalam berbagai peraturan yang dapat dipatuhi oleh setiap orang demi menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri mereka serta keharmonisan lingkungannya.

Lalu, bagaimana kita memaknai hak dan kewajiban warga negara tersebut? Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, misalnya, negara menempatkan keberadaan hak dan kewajiban dalam posisi yang setara.

Pada undang-undang tersebut, hak sebagai sesuatu yang mendasar (hak asasi) dimaknai sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara itu, kewajiban  dalam artian yang mendasar pula  dapat kita maknai sebagai segala sesuatu yang perlu dilakukan demi menjamin tegaknya hak (asasi) tersebut.

Bagaimana kita memaknainya? Definisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut mengandung dua makna, yaitu sebagai berikut.

a. Hak warga negara merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap anggota masyarakat suatu negara sejak dia dilahirkan ke dunia dan disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara.

Sementara itu, hak dasar adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya, jika hal itu terjadi, seorang warga negara akan kehilangan nilai kemanusiaan sebagai jati diri dan negara akan melindunginya untuk menuntut hak tersebut sesuai aturan yang berlaku.

b. Kewajiban warga negara merupakan konsekuensi langsung yang muncul dari keberadaan hak yang dimilikinya sebagai warga negara dalam rangka memuliakan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga keharmonisan hidup di dalam lingkungan bernegara.

Tanpa kewajiban, manusia tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan dan anggota suatu masyarakat yang dihormati, oleh karena itu seperti halnya hak, kewajiban perlu dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan agar dapat menciptakan kondisi memaksa bagi setiap orang, pemerintah, lembaga- lembaga lain untuk melaksanakannya. 

Hak warga negara ialah hak asasi manusia Indonesia, sekait dengan keberadaan kita sebagai anggota dari negara ini.

Kewajiban warga negara muncul sebagai konsekuensi dari hak yang didapat sebagai warga negara, keduanya bersifat timbal balik.

Jika hak terpenuhi, kewajiban harus dilaksanakan, sebaliknya jika kewajiban sudah dilaksanakan, hak harus dipenuhi.

Maka, dalam pelaksanaannya, harus tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban, jJika demikian arti pelanggaran hak adalah tidak terpenuhinya hak asasi manusia sebagai anggota dari masyarakat Indonesia, baik oleh negara maupun anggota masyarakat lainnya.

Adapun pengingkaran kewajiban adalah terjadinya pelanggaran atas konsekuensi dari hak yang telah dipenuhi atau keharusan menjalankan perintah yang merupakan aturan negara.

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved