Rangkuman Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 6: Menguatkan Kerukunan melalui Toleransi Bagian 2
Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA/SMK Bab 6 Bagian 2.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Kita sering kali berinteraksi dengan orang-orang yang berbeda latar belakang.
Terlebih lagi, perkembangan teknologi dan informasi yang pesat membawa kita pada perubahan besar dalam kehidupan.
Kali ini kita akan belajar materi PAI Kelas 11 SMA/SMK Bab 6 tentang Menguatkan Kerukunan melalui Toleransi dan Memelihara Kehidupan Manusia.
Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Abd. Rahman dan Hery Nugroho.
Pada materi kali ini, siswa diharapkan mampu menganalisis Q.S. Yunus/10: 40 – 41 dan Q.S. Al-Maidah/5: 32, serta hadis tentang toleransi dan memelihara kehidupan manusia, membiasakan sikap toleransi dan peduli sosial, semangat kebangsaan, dan tanggung jawab sebagai implementasi dari dalil tersebut.
Berikut di bawah ini rangkuman materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum Merdeka Kelas 11 SMA/SMK Bab 6 Bagian 2

Q.S. al-Maidah/5: 32 tentang Memelihara Kehidupan Manusia
1. Menerjemahkan Q.S. al-Maidah/5: 32
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: ““Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
2. Tafsir Q.S. al-Maidah/5: 32
Dalam Tafsir al-Mishbāh, ayat ini dijelaskan setelah menguraikan kisah pembunuhan secara aniaya yang pertama serta dampak-dampaknya yang sangat buruk.
Maksud kisah ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa anak Nabi Adam telah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri secara dzalim dan melampaui batas.
Kemudian Quraish Shihab dalam lanjutan tafsirnya setelah terbukti melalui kisah ini betapa tergesa-gesa manusia, ayat 32 menegaskan bahwa: oleh karena kejahatan yang terjadi dan dampakdampaknya yang sangat buruk.
Menurut ulama tafsir Ibnu ‘Asyur dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir disebutkan sudah ditentukan sejak masa Bani Isra’il.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada umat muslim bahwa syari’at tersebut telah ditentukan Allah sejak lama.
Mengetahui sejarah syari’at bisa menguatkan perasaan umat muslim dalam menerima perintah dan mengungkapkan mashlahah (kebaikan) yang ada di dalam hukum tersebut.
Hukum yang terkandung dalam ayat ini telah ditetapkan Allah kepada Bani Isra’il dan berlaku juga bagi umat muslim.
Kemudian untuk pembunuhan yang dilarang pada ayat ini, menurut al-Maraghi dalam Kitab Tafsir al-Maraghi adalah pembunuhan yang dilakukan karena kejahatan, permusuhan, dan pembunuhan yang bukan karena menegakkan hukuman pidana.
Baca juga: Rangkuman Materi Antropologi Kelas 12 SMA Bab 6: Keberagaman Budaya dan Integrasi Nasional Bagian 2
Adapun maksud membuat kerusakan dalam ayat ini adalah menghilangkan rasa aman bagi orang lain.
Merusak kehormatan individu sama dengan merusak kehormatan seluruh individu/masyarakat.
Sebaliknya, menjaga hak individu berarti sama dengan menjaga hak seluruh seluruh individu/masyarakat.
Bahkan dalam al-Qur’an banyak dijumpai petunjuk yang mengajak kepada persatuan umat dan saling menjaga.
Inilah landasan para umat terdahulu hingga sekarang.
3. Hadis yang terkait dengan Menjaga Kehidupan Manusia
Diriwatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: barangsiapa yang membunuh mu’ahad (orang nonmuslim yang mendapatkan janji jaminan keamanan dari orang muslim) tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal harumnya dapat dicium dari perjalanan empat puluh tahun. (H.R. Al-Bukhari).
Disamping itu, agama Islam adalah suatu perbuatan yang memberikan isyarat mengancam kepada saudaranya termasuk perbuatan yang dilarang.
Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad Saw disebutkan yang artinya,
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: ”Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu.” (H.R. Muslim)
Dari hadis di atas menjelaskan sangat berharganya kehormatan seorang muslim sehingga dilarang keras untuk menakut-nakuti dan membawa sesuatu apapun yang akan menyakiti dan mengganggu orang lain.
Dengan demikian, Q.S. al-Maidah ayat 32 beserta hadis-hadis terkait tentang memelihara kehidupan manusia, menjadi dasar bagi kita semua untuk senantiasa menebarkan kedamaian dimanapun.
Setidaknya hal ini dapat dimulai diri sendiri, mulai dari yang kecil untuk menebarkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi Antropologi Kelas 12 SMA Bab 6: Keberagaman Budaya dan Integrasi Nasional Bagian 3
Makna Arti al Kulliyatul al Khamsah Pelajaran PAI Kelas 10 SMA/SMK |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Bank Tani, Jalan Baru Menuju Kedaulatan Petani dan Reforma Agraria yang Sejati |
![]() |
---|
Materi PAI Kelas 11 SMA Bab 7 Bagian 1: Menguatkan Iman dengan Menjaga Kehormatan |
![]() |
---|
HKTI DIY Dukung Program Revolusi Hijau Dimulai dari Desa Dengan Lumbung Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.