Resmi, DPRD Sleman Telah Miliki Pimpinan Definitif 2024-2029
Dalam rapat tersebut, Y Gustan Ganda dari PDI Perjuangan resmi menduduki Ketua DPRD Sleman secara definitif.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2024-2029 resmi diambil sumpah jabatan atau janji pimpinan melalui rapat paripurna, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sleman, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Y Gustan Ganda dari PDI Perjuangan resmi menduduki Ketua DPRD Sleman secara definitif.
Ia menggantikan Haris Sugiharta yang menjabat Ketua pada periode 2019-2024.
Adapun kursi tiga Wakil Ketua secara berurutan ditempati Ani Martanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasto Karyantoro dari PKS dan H.R Sukaptana dari Partai Gerindra.
Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sleman tersebut diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati.
Pengambilan sumpah disaksikan langsung seluruh anggota DPRD Kabupaten Sleman, Pjs Bupati Kabupaten Sleman, Kusno Wibowo berikut jajarannya dan Forkopimda Sleman.
Setelah diambil sumpahnya, Gustan Ganda dalam sambutannya menyampaikan, DPRD Kabupaten Sleman memiliki tantangan dan tuntutan yang harus dijawab oleh para anggota sesuai ketugasan fungsinya.
Fungsi tersebut menjadi harapan bagi rakyat agar digunakan untuk memberikan jalan menuju hidup sejahtera sehingga rakyat benar-benar merasakan kehadiran Pemerintahan Kabupaten Sleman.
Fungsi yang ada di DPRD Kabupaten Sleman harus dilaksanakan secara konstitusional, bermartabat, berintegritas dan dekat dengan rakyat sehingga prinsip demokrasi sungguh-sungguh dijalankan.
Baca juga: Aliansi Perempuan Sleman Berkumpul di Puri Mataram, Tandatangani Petisi Hak Kesetaraan Gender
DPRD Sleman juga harus berperan penting dalam membangun peradaban demokrasi yang semakin berkedaulatan rakyat.
Kemudian wajib memperkuat persatuan dan gotong-royong menuju Sleman sejahtera. Terkait dengan pelbagai urusan rakyat ditangani DPRD Kabupaten Sleman melalui fungsi-fungsinya.
"Fungsi legislasi diarahkan untuk membentuk peraturan daerah yang dapat memberikan jalan bagi warga Kabupaten Sleman memperoleh kesejahteraannya dan memberikan percepatan pembangunan Kabupaten Sleman," kata Ganda.
Sedangkan fungsi anggaran dijalankan bersama Eksekutif untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat menopang tugas penyelenggaraan Pemerintahan di pelbagai bidang.
DPRD Kabupaten Sleman dalam menjalankan fungsi anggaran memastikan belanja yang berkualitas yang dilaksanakan melalui dinas, subsidi dan bantuan tepat sasaran, efektivitas program perlindungan sosial, serta peningkatan pemerataan pembangunan.
Ke depan, menurut Ganda, APBD perlu diperkuat dalam menyelesaikan masalah pangan, pendidikan, lingkungan hidup, ketimpangan pendapatan, kemiskinan, sumber daya manusia serta pemerataan pembangunan wilayah yang berkeadilan.
Pihaknya juga terus akan mempertajam untuk memastikan uang rakyat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat sehingga hidup rakyat semakin sejahtera.
Terkait fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Sleman akan mengarahkannya untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan dalam melaksanakan Undang-Undang dan dalam menjalankan urusan pelayanan umum kepada warga Sleman sehingga warga Sleman merasakan kehadiran Pemerintah dalam kehidupannya.
"Mari kita berupaya dan bekerja keras berangkat pagi bahkan sampai malam untuk menyerap segala permasalahan warga Kabupaten Sleman. Semua kerja keras itu hanya rakyatlah yang akan menilai. DPRD Kabupaten Sleman dituntut untuk semakin cepat bertindak dalam merespon masalah masyarakat dan juga dituntut untuk selalu dekat dan berpihak kepada rakyat," ujar Ganda.
Sementara itu, Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo berharap melalui pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Sleman ini, akan lebih memantapkan kolaborasi, sinergi antara DPRD Kabupaten Sleman dengan jajaran pemerintah Kabupaten Sleman serta lebih meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
Sebab, terbentuknya pimpinan definitif ini maka unsur penyelenggara pemerintah daerah secara yuridis konstitusional sudah sempurna.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan," katanya.(*)
Simakjamu Meluncur di DPRD Sleman, Setwan Klaim Tidak Akan Ada Lagi Cerita Kunjungan Fiktif |
![]() |
---|
USD Lantik 63 Insinyur SMART, Pakai Metode Rekognisi Pembelajaran Lampau |
![]() |
---|
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Tapi Mesin Ekonomi Baru di Kabupaten Sleman |
![]() |
---|
Pengurus Baru PPKY Targetkan Bangun Rumah Duka untuk Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP di Sleman Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.