Resmi, DPRD Sleman Telah Miliki Pimpinan Definitif 2024-2029
Dalam rapat tersebut, Y Gustan Ganda dari PDI Perjuangan resmi menduduki Ketua DPRD Sleman secara definitif.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Empat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2024-2029 resmi diambil sumpah jabatan atau janji pimpinan melalui rapat paripurna, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sleman, pada Selasa (22/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Y Gustan Ganda dari PDI Perjuangan resmi menduduki Ketua DPRD Sleman secara definitif.
Ia menggantikan Haris Sugiharta yang menjabat Ketua pada periode 2019-2024.
Adapun kursi tiga Wakil Ketua secara berurutan ditempati Ani Martanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasto Karyantoro dari PKS dan H.R Sukaptana dari Partai Gerindra.
Keempat unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sleman tersebut diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman Wari Juniati.
Pengambilan sumpah disaksikan langsung seluruh anggota DPRD Kabupaten Sleman, Pjs Bupati Kabupaten Sleman, Kusno Wibowo berikut jajarannya dan Forkopimda Sleman.
Setelah diambil sumpahnya, Gustan Ganda dalam sambutannya menyampaikan, DPRD Kabupaten Sleman memiliki tantangan dan tuntutan yang harus dijawab oleh para anggota sesuai ketugasan fungsinya.
Fungsi tersebut menjadi harapan bagi rakyat agar digunakan untuk memberikan jalan menuju hidup sejahtera sehingga rakyat benar-benar merasakan kehadiran Pemerintahan Kabupaten Sleman.
Fungsi yang ada di DPRD Kabupaten Sleman harus dilaksanakan secara konstitusional, bermartabat, berintegritas dan dekat dengan rakyat sehingga prinsip demokrasi sungguh-sungguh dijalankan.
Baca juga: Aliansi Perempuan Sleman Berkumpul di Puri Mataram, Tandatangani Petisi Hak Kesetaraan Gender
DPRD Sleman juga harus berperan penting dalam membangun peradaban demokrasi yang semakin berkedaulatan rakyat.
Kemudian wajib memperkuat persatuan dan gotong-royong menuju Sleman sejahtera. Terkait dengan pelbagai urusan rakyat ditangani DPRD Kabupaten Sleman melalui fungsi-fungsinya.
"Fungsi legislasi diarahkan untuk membentuk peraturan daerah yang dapat memberikan jalan bagi warga Kabupaten Sleman memperoleh kesejahteraannya dan memberikan percepatan pembangunan Kabupaten Sleman," kata Ganda.
Sedangkan fungsi anggaran dijalankan bersama Eksekutif untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat menopang tugas penyelenggaraan Pemerintahan di pelbagai bidang.
DPRD Kabupaten Sleman dalam menjalankan fungsi anggaran memastikan belanja yang berkualitas yang dilaksanakan melalui dinas, subsidi dan bantuan tepat sasaran, efektivitas program perlindungan sosial, serta peningkatan pemerataan pembangunan.
Ke depan, menurut Ganda, APBD perlu diperkuat dalam menyelesaikan masalah pangan, pendidikan, lingkungan hidup, ketimpangan pendapatan, kemiskinan, sumber daya manusia serta pemerataan pembangunan wilayah yang berkeadilan.
Simakjamu Meluncur di DPRD Sleman, Setwan Klaim Tidak Akan Ada Lagi Cerita Kunjungan Fiktif |
![]() |
---|
USD Lantik 63 Insinyur SMART, Pakai Metode Rekognisi Pembelajaran Lampau |
![]() |
---|
MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Tapi Mesin Ekonomi Baru di Kabupaten Sleman |
![]() |
---|
Pengurus Baru PPKY Targetkan Bangun Rumah Duka untuk Layani Masyarakat |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP di Sleman Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.